kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dianggap belum bayar success fee, Bank Syariah Bukopin digugat


Rabu, 22 Juni 2011 / 11:11 WIB
Dianggap belum bayar success fee, Bank Syariah Bukopin digugat
ILUSTRASI. Semen Indocement Tunggal Prakarsa


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Edy Can


JAKARTA. PT Bank Syariah Bukopin menuai gugatan dari bekas konsultan hukumnya. Bank tersebut dianggap telah lalai (wanprestasi) membayar success fee kepada almarhum Martua Siregar.

Gugatan ini diajukan istri Martua, Yuzanna Zaraz. Dia menuding Bank Syariah Bukopin tidak membayar success fee kepada Martua sejak 2005 silam. Menurutnya, success fee ini merupakan hak Martua karena telah berhasil menagih utang nasabah Bank Syariah Bukopin.

Marelang Harahap, kuasa hukum penggugat menjelaskan, kliennya telah melakukan tugas dengan menagih utang atas nasabah CV Helmuri atas nama H. Mursali. Menurutnya, CV Helmuri telah membayar utang dengan menyerahkan benda jaminan seperti tertuang dalam akta penyerahan benda jaminan Nomor 38 tanggal 22 Maret 2005 yang dibuat oleh notaris Haji Uyun Yudibrata. "Dengan berhasilnya klien kami menagih utang nasabah bank Bukopin, seharusnya ia berhak mendapatkan success fee," ujar Marelang, Rabu (22/6).

Marelang mengklaim, kliennya berhak memperoleh success fee berdasarkan surat kuasa yang diberikan Bank Syariah Bukopin. Dia mengaku masih menyimpan surat kuasa tersebut.

Karena itu, Marelang menuntut Bank Syariah Bukopin membayar success fee tersebut beserta bunganya sebesar 6%. Besarnya success fee itu sendiri sebesar Rp 624,9 juta. "Uang tersebut menjadi hak almarahum sejak 31 Maret 2005 hingga perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Namun, Bank Syariah Bukopin menyangkal pihaknya wan prestasi. Kuasa hukum Bank Syariah Bukopin, Purwoko J. Soemantri, mengatakan, benda jaminan yang diklaim sebagai hasil kerja keras Martua belum sepenuhnya dimiliki bank tersebut. "Tergugat I belum bisa menguasai baik legalitas maupun fisik, karena sepenuhnya benda jaminan masih dalam penguasaan pemilik jaminan," ujar Purwoko dalam ekspesinya.

Atas alasan tersebut, Purwoko mengatakan, penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk menagih success fee. Selain itu, dia juga menampik gugatan penggugat yang turut menggugat direktur utama Bank Syariah Bukopin. Purwoko berdalih, direktur utama bertindak atas nama Bank Syariah Bukopin. "Jadi tidak benar kalau direktur utama diikutsertakan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×