Reporter: Eka Saputra |
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah, telah resmi menyepakati soal tata cara seleksi Dewan Pengawas dalam RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini ditegaskan oleh Pimpinan Komisi IX Ahmad Nizar Shihab.
"Sebelumnya, kami menunggu pendapat Menteri Hukum dan Ham, sekarang menteri yang mewakili pemerintah sudah bilang setuju, berarti sudah bisa saya putuskan, setuju," ujarnya dalam rapat pembahasan RUU BPJS dengan pemerintah di DPR Senin, (24/10). Seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat kali ini pun lekas menyetujui putusan tersebut.
Dalam waktu bersamaan, Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin, memaparkan anggota dewan pengawas itu nantinya berjumlah tujuh. Terdiri dari 2 unsur pemerintah, 2 unsur pemberi kerja, 2 unsur pekerja dan 1 tokoh masyarakat
"Adapun pemilihan calon dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) yang dibentuk pemerintah. Jumlah anggota keseluruhan kan 7 orang, tapi dua orang dari pemerintah itu tidak menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Untuk itu pansel hanya akan memilih 10 nama, jumlah kebutuhan unsur pemberi kerja, pekerja dan tokoh masyarakat di kali dua, untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR," tutur Amir.
Kendati tidak menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, pansel berjanji akan memilih orang-orang terbaik untuk menjadi wakil pemerintah sebagai anggota dewan pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News