kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.304   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.533   43,20   0,58%
  • KOMPAS100 1.070   7,34   0,69%
  • LQ45 793   -2,68   -0,34%
  • ISSI 254   0,66   0,26%
  • IDX30 409   -1,29   -0,31%
  • IDXHIDIV20 467   -2,82   -0,60%
  • IDX80 120   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 124   0,09   0,07%
  • IDXQ30 131   -0,56   -0,43%

Detail aturan pengajuan anggaran tahun jamak


Kamis, 21 November 2013 / 21:55 WIB
Detail aturan pengajuan anggaran tahun jamak
ILUSTRASI. Berikut beberapa fakta unik seputar kucing Munchkin.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Kementerian keuangan (Kemenkeu) akhirnya mengeluarkan aturan yang lebih rinci, tentang cara pengajuan kontrak tahun jamak. Adapun yang dimaksud dengan kontrak tahun jamak merupakan kontrak yang pelaksanaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari satu tahun anggaran.

Aturan baru yang mengatur kontrak tahun jamak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 157, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 13 November 2103 lalu.  Menurut Chatib, aturan ini dikeluarkan untuk melengkapi PMK Nomor 194/PMK.02/2011 yang juga mengatur mengenai mekanisme pengajuan proyek tahun jamak.

Secara substansi sebetulnya tidak ada yang berbeda antara PMK yang lama dengan yang baru. Meski tidak ada substasi yang berubah, Chatib menegaskan bahwa aturan yang baru ini penting untuk dikeluarkan.

Sebab, dalam aturan yang terbaru tata cara pengajuan proyek multi years diatur lebih rinci. “Sebelumnya, banyak K/L yang tidak memenuhi persyaratan lengkap dengan alasan tidak diatur dalam PMK,” ujar Chatib, Kamis (21/11) di Jakarta.

Dalam aturan tersebut, beberapa kontrak yang diperbolehkan menggunakan anggaran tahun jamak di antaranya untuk kontrak yang nilainya tidak lebih dari Rp 10 miliar. Beberapa kontrak itu di antaranya, penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis darat/ laut/ udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa cleaning service dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.

Untuk bisa disetujui sebagai kontrak tahun jamak, setiap K/L harus mengajukan surat permohonan  persetujuan kontrak tahun jamak, yang dilampiri dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari pengguna anggaran, mencantumkan keterangan detail mengenai pekerjaan seperti waktu pekerjaan dan kebutuhan anggaran. Surat permohonan juga tidak boleh memuat nama peserta lelang.

Sementara pemerintah juga memperbolehkan setiap K/L mengajukan permohonan kontrak tahun jamak untuk proyek yang mengenai kendala sehingga membutuhkan waktu anggaran lebih (kahar). Hanya saja, pengajuannya tidak boleh bersamaan dengan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL).

Chatib optimistis dengan aturan yang lebih detail bisa mempercepat pengerjaan kontrak, yang pada akhirnya berdampak terhadap proses penyerapan anggaran. Hanya saja, Chatib tidak menjelaskan berapa besar dampaknya terhadap penyerapan anggaran tahun 2014 mendatang.  

Sementara itu, menanggapi dikeluarkannya aturan ini salah satu K/L yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung)  menilai akan lebih memudahkan dan memberikan kepastian bagi pengguna anggaran. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menilai bagi pihaknya membutuhkan kepastian tentang cara pengajuan kontrak tahun jamak. Misalnya saja untuk mendanai kebutuhan pengungkapan kasus yang lebih lama dari perkiraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×