kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Desain Pemanas Elektrik Jadi Rebutan


Jumat, 05 Juli 2013 / 07:40 WIB
ILUSTRASI. Rekomendasi saham LINK pasca dibeli EXCL karena berpotensi ada tender offer. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Dua pengusaha lokal diketahui tengah berseteru di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gara-gara desain industri pemanas elektrik.
Mereka adalah  PT Tiga Reksa Perdana Indonesia melawan PT Indoasia Thrivetama dan Johan Kohar. Tiga Reksa menuding Indoasia dan Johan telah mendaftarkan desain industri pemanas elektrik ke Ditjen HKI. Tiga Reksa menilai tergugat tidak berhak mendaftarkan desain tersebut. Sebab, "Banyak perusahaan yang membuat desain pemanas elektrik yang sama," kata kuasa hukum Tiga Reksa, Agustiar, Kamis (4/7).
Tiga Reksa mengklaim telah menjual produk pemanas elektrik sejak 2009. Produk yang dipasarkan memiliki persamaan dengan produk yang desain industrinya telah didaftarkan oleh tergugat. Tiga Reksa menuding pendaftaran desain industri pemanas elektrik oleh Indoasia dan Johan berdasar itikad tidak baik. Lantaran ini, Tiga Reksa meminta pengadilan membatalkan pendaftaran desain itu.
Sementara itu, Dini Hakim dari kantor Suyanto Simalango Patria & Partners selaku kuasa hukum Indoasia enggan memberikan komentarnya. Tapi berdasarkan berkas jawaban yang diperoleh KONTAN menyebutkan Indoasia telah membuat desain industri pemanas sejak tahun 2005.
Saat itu kedudukan Tiga Reksa selaku karyawan sales. Tak hanya mendaftarkan desain, Indoasia juga memiliki pendaftaran merek CONHEAT pada 2011. Atas ini, Indoasia memiliki hak eksklusif atas desain pemanas elektrik. Indoasia pun melayangkan gugatan balik Rp 40 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×