kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dephut Rilis Izin HPH untuk 5 Perusahaan


Senin, 24 Agustus 2009 / 07:37 WIB


Reporter: Fitri Nur Arifenie |

JAKARTA. Departemen Kehutanan mengeluarkan izin baru HPH kepada 5 perusahaan dengan total luas lahan mencapai 463,846 hektare (ha). Nilai investasinya diperkirakan mencapai US$ 335 juta, dan mampu menyerap tenaga kerja sebesar 830 pekerja.

"Untuk PT Aquila Sylva sudah ditandatangani oleh Menhut namun belum turun SK-nya," ujar Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Hadi Daryanto pada akhir pekan lalu.

Apabila dijumlahkan, maka investasi HPH pada kuartal ketiga tahun lalu lebih besar pada tahun ini. Pada tahun lalu, total investasi HPH hanya sebesar 562.050 ha atau sekitar US$ 651 juta. Sedangkan tahun ini, dengan periode yang sama yakni kuartal ketiga, total investasi HPH mencapai 2,074 juta ha atau nilainya sekitar USS 1,37 miliar.

Selain investasi HPH naik, investasi HTI per kuartal juga menunjukkan peningkatan. Hingga kuartal ketiga tahun ini, investasi HTI mencapai Rp 44,72 triliun. Sedangkan tahun lalu hanya mencapai Rp 21,18 triliun.

Hadi Daryanto mengatakan industri kehutanan pada tahun ini lebih tumbuh dibandingkan dengan tahun lalu. Pada semester kedua tahun ini, sektor kehutanan tumbuh sebesar 19,92% sedangkan tahun lalu dengan periode yang sama, sektor kehutanan hanya mampu tumbuh sekitar 18,27%.

"Banyak faktor yang menyebabkan investasi kehutanan naik," ujar Hadi.

Pertama adalah faktor perizinan yang mana terjadi relaksasi dalam tata cara permohonan untuk menghindari jangka waktu lama perizinan dari Gubernur. Sehingga untuk saat ini investasi sektor kehutanan lebih cepat waktu perizinannya ketimbang yang lalu. Cepatnya perizinan akan menarik investor untuk lebih tertarik kepada sektor kehutanan.

Kedua adanya Permenhut No 34/Menhut II/2009 tentang tata cara dan persyaratan pemindahtanganan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Dalam permenhut tersebut terdapat Pasal 15 yang memperbolehkan tanaman yang ditanam pada IUPHHK pada HTI merupakan aset perusahaan dan dapat dijadikan agunan melalui jaminan.

"Selama izin usahanya masih bertahan," lanjut Hadi.

Ketiga adalah keberhasilan pemberantasan illegal logging membuat investor tertarik untuk berinvestasi karena sudah tidak ada lagi kayu selundupan. Selain itu juga sertifikasi legalitas kayu juga membawa dampak investasi kehutanan naik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×