kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Demi tax amnesty, proses pidana pajak disetop


Senin, 01 Agustus 2016 / 20:53 WIB
Demi tax amnesty, proses pidana pajak disetop


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan semua proses pemeriksaan dan penyelidikan pajak akan dihentikan. Tujuannya, program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak tergannggu.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena banyak wajib pajak (WP) yang mengaku was-was mendapatkan ancaman dari petugas pajak. Oleh karenanya, ia memutuskan, mengehentikan semua proses pemeriksaan dan penyelidikan tindak pidana perpajakan.

Meskipun petugas sudah memiliki bukti permulaan. Tetapi, "Kami sudah kumpulkan seluruh kantor wilayah, kita konsolidasi dan sesuai dengan Undang-undang tax amnesty kami menyetop seluruh pemeriksaan," kata Sri Mulyani, Senin (1/8) di Jakarta.

Keputusan ini memang menjadi dilema tersendiri bagi Kementerian Keuangan, khsuusnya otoritas pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Sebab, di satu sisi mereka dituntut untuk mendorong penerimaan negara dengan cara melakukan penegakan hukum atau law enforcement.

Namun demikian, sisi positifnya, Kemenkeu akan fokus pada upaya mendorong penerimaan negara melalui tax amnesty bukan melalui intimidasi terhadap dunia usaha melalui dalih pengakkan hukum.

Asal tahu saja, dalam Undang-undang pengampunan pajak yang sudah disahkan tercantum salah satu syarat mengikuti program tax amnesty adalah wajib pajak atau warga negara harus mencabut semua tuntutan hukumnya terkait pidana pajak.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×