Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan semua proses pemeriksaan dan penyelidikan pajak akan dihentikan. Tujuannya, program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak tergannggu.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena banyak wajib pajak (WP) yang mengaku was-was mendapatkan ancaman dari petugas pajak. Oleh karenanya, ia memutuskan, mengehentikan semua proses pemeriksaan dan penyelidikan tindak pidana perpajakan.
Meskipun petugas sudah memiliki bukti permulaan. Tetapi, "Kami sudah kumpulkan seluruh kantor wilayah, kita konsolidasi dan sesuai dengan Undang-undang tax amnesty kami menyetop seluruh pemeriksaan," kata Sri Mulyani, Senin (1/8) di Jakarta.
Keputusan ini memang menjadi dilema tersendiri bagi Kementerian Keuangan, khsuusnya otoritas pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Sebab, di satu sisi mereka dituntut untuk mendorong penerimaan negara dengan cara melakukan penegakan hukum atau law enforcement.
Namun demikian, sisi positifnya, Kemenkeu akan fokus pada upaya mendorong penerimaan negara melalui tax amnesty bukan melalui intimidasi terhadap dunia usaha melalui dalih pengakkan hukum.
Asal tahu saja, dalam Undang-undang pengampunan pajak yang sudah disahkan tercantum salah satu syarat mengikuti program tax amnesty adalah wajib pajak atau warga negara harus mencabut semua tuntutan hukumnya terkait pidana pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News