Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Hingga Kamis (11/8), jumlah dana deklarasi pajak yang tercatat di sistem monitoring tax amnesty baru sebesar Rp 15,41 triliun. Yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 14 triliun dan luar negeri Rp 1,91 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka klaim dari jumlah itu sebagian besar diantaranya berasal dari wajib pajak yang ada di wilayahnya. "Sampai kemarin sudah mencapai Rp 1,5 triliun," kata Wahyu, Kamis (11/8) di Jakarta.
Hanya saja, klaim tersebut memang tidak bisa diverifikasi. Karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak menyajikan datanya berdasarkan kantor wilayah pajak. Yang disajikan dalam website www.pajak.go.id/statistik-amnesty hanya memuat jumlah aset yang direpatriasi, deklarasi, dan jumlah uang tebusan.
Menurut Wahyu, meski saat ini sebagai Kanwil dengan jumlah dana deklarasi paling tinggi sifatnya hanya sementara. Mengingat jika dilihat secara keseluruhan, jumlah aset yang dideklarasi atau repatriasi juga masih jauh dari target.
Begitupun dengan jumlah uang tebusan yang diterima, baru sebesar Rp 342,35 miliar. Padahal target uang tebusan yang dipatok pemerintah sebesar Rp 165 triliun, masih sangat jauh.
Wahyu melihat, rendahnya realisasi program pengampunan pajak ini bukan karena warga negara Indonesia banyak yang menunggu mengenai kepastian program ini. Melainkan, secara teknis memang tidak gampang memindahkan dana yang begitu besar.
Hal itulah, yang membuat banyak WNI yang tidak segera mengambil agian dari program pengampunan pajak, atau tax amnesty ini. Oleh karenanya, menurut Wahyu jumlah peserta tax amnesty akan meningkat di akhir periode pertama, yang berlaku hingga akhir September 2016.
Apalagi, sejumlah kegiatan sosialisasi memang gencar dilakukan pemerintah. Bahkan dalam sosialisasi itu melibatkan Presiden Joko Wdidodo (Jokowi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News