kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Defisit APBD 2014 tak boleh lebih dari 0,3% PDB


Minggu, 15 September 2013 / 18:56 WIB
Defisit APBD 2014 tak boleh lebih dari 0,3% PDB
ILUSTRASI. Harga Saham GOTO dan BBCA Kompak Memerah di Perdagangan Bursa Kamis (28/4). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Asep Munazat Zatnika |

JAKARTA. Pemerintah menetapkan, batas maksimal kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014, tak boleh lebih dari 0,3% dari total proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB). Hal tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMMK) Nomor 125/PMK.07/2013, yang dibuat tanggal 2 September 2013.

Adapun batas maksimal kumulatif merupakan maksimal defisit seluruh APBD dalam suatu tahun anggaran. Plt DIrektur Jenderal (dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan RI Askolani mengatakan batas maksimum akumulasi defisit APBD tahun 2014 ini lebih kecil dibandingkan sebelumnya yang sebesar 0,5%.

"Dengan adanya aturan ini, maka defisit APBD bisa dijaga di level aman," kata Askolani, minggu (15/9) kepada KONTAN.

Sementara itu, untuk batas maksimum defisit masing-masing daerah ditetapkan berdasarkan kapasitas fiskal daerah tersebut. Misalnya saja untuk daerah yang memiliki kapasitas fiskal tinggi, batas maksimalnya adalah 6,5%, untuk daerah yang kapasitas fiskalnya sedang 5,5% dan untuk yang kapasitas fiskalnya rendah sebesar 3,5%.

Tingkat kapasitas fiskal tersebut ditetapkan oleh Kemenkeu. "Defisit APBD sebagaimana dimaksud, merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daera," kutip peraturan tersebut.

Dalam aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib BAsri itu juga disebutkan, untuk membiayai APBD, nilai kumulatif pinjaman setiap daerah tidak boleh lebih dari 0,3% dari proyeksi PDB tahun 2014.

Hal itu sudah termasuk pinjaman yang berasal dari Pemerintah Daerah lain, Lembaga Keuangan dan Lembaga Keuangan bukan bank. Selain itu, semua pinjaman juga harus berdasarkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ekonom Bank Tabungan Negara (BTN) A. Prasetyantoko menilai keberadaan aturan ini bisa berdampak pada kualitas kinerja setiap daerah dalam mengelola dananya. Jika setiap daerah mampu mengelola keuangannya dengan tepat, sehingga tingkat defisitnya dijaga akan membuat kondisi fiskal secara nasional juga terbantu. 

Seperti diketahui, selain bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) anggaran daerah ini juga ada yang berasal dari dana alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2014. Untuk tahun 2013 saja, jumlah transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah mencapai Rp 529,36 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×