kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   0,00   0,00%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Dayaindo Ngotot Ajak Kreditur Berdamai


Rabu, 28 Agustus 2013 / 07:45 WIB
ILUSTRASI. Sejalan dengan rekor IHSG, sejumlah saham juga menorehkan rekor harga all-time high.


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK) dan anak usahanya Daya Mandiri Resources Indonesia (DMRI) pantang menyerah atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam rapat kreditur pailit, Dayaindo dan DMRI siap mengajukan proposal perdamaian. 

"Proposal perdamaian sedang kami bahas. Intinya akan dibayar secara bertahap," ujar Direktur Operasional DMRI, Ardiyanta (27/8).

Menurut Ardiyanta, Dayaindo dan DMRI sudah mendapatkan investor baru yang juga bergerak di bidang energi. Investor ini yang nantinya akan membantu menyelesaikan utang Dayaindo dan DMRI, selain dari dana internal. 

"Sudah ada progres dari investor, namun kita tidak boleh takabur. Optimis saja," lanjutnya. 

Sementara kurator pailit, Djawoto Juwono menyambut baik proposal perdamaian yang ditawarkan Dayaindo dan DMRI. Proposal ini akan dibahas pada rapat tanggal 6 September mendatang. "Setelah itu akan ditentukan apakah divoting atau tidak," ujarnya. 

Kurator juga terus melakukan verifikasi tagihan utang para kreditur. Dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebelumnya, tagihan utang Dayaindo dan DMRI mencapai Rp 900 miliar. Kini setelah dinyatakan pailit, ada beberapa kreditur baru serta kreditur lama  yang mengajukan tagihan baru. Diantaranya SUEK AG, Bursa Efek Indonesia, beberapa tagihan pajak yang diperbaharui, serta karyawan dan kreditur lain yang belum mengajukan tagihan.

"Ada tambahan nilai tagihan sekitar Rp 190 miliar," ujar Djawoto.

Awalnya pada November 2012 Bank International Indonesia (BII)  mengajukan PKPU untuk DMRI dan Dayaindo lantaran kedua perusahaan infrastruktur ini mempunyai utang senilai Rp 90,5 miliar. 

BII juga menyertakan kreditur lain yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nilai utang Rp 24,3 miliar.

Dalam proses PKPU, BII mau menerima proposal damai asal debitur  membayar down payment utang senilai Rp 15 miliar. Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Dayaindo dan DMRI.

Debitur terus meminta waktu dengan alasan ada beberapa investor yang siap menolong Dayaindo. Salah satu calon investor adalah pemilik Grup Gema Fadel Muhammad. Namun, hal ini tidak pernah ada realisasinya.

Lantaran tidak tercapai perdamaian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutus pailit Dayaindo dan DMRI pada tanggal 17 Juli 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×