kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dari tamtama hingga jenderal, ini besaran gaji TNI plus tunjangan


Selasa, 23 Juni 2020 / 20:11 WIB
Dari tamtama hingga jenderal, ini besaran gaji TNI plus tunjangan
ILUSTRASI. Prajurit Korps Marinir TNI AL mengikuti defile saat Upacara Perayaan HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia. Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahun selalu ketat karena banyaknya pendaftar. 

Untuk menjadi personel TNI, masyarakat bisa melakukan lewat beberapa jalur penerimaan, misalnya, akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), bintara dan tamtama, serta perwira karier. 

Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati. 

Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan. 

Baca Juga: Kapan gaji ke-13 PNS tahun ini cair? Begini jawaban Kemenkeu

Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit. 

Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL. 

Lalu, berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari tamtama hingga jenderal? Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan. 

Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi: 

Baca Juga: Ini 4 fokus kebijakan pada asumsi belanja kementerian/lembaga pada tahun 2021

1. Golongan I (Tamtama) 

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700. 
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900. 
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900. 
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400. 
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500. 
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100. 

2. Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600. 
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300. 
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. 
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700. 
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200. 
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 

Baca Juga: Ini bedanya THR dengan gaji ke-13 PNS...

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600. 
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600. 
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200. 

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

Perwira Menengah atau Pamen 

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400. 
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300. 
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100. 

Perwira Tinggi atau Pati 

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. 
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800. 
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500. 
  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400. 

Baca Juga: PNS dapat THR berkisar Rp 1,5 juta-Rp 5,9 juta, tapi maaf tak sebesar tahun lalu

Tunjangan kinerja TNI 




TERBARU

[X]
×