kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dari Arifin Panigoro sampai Bos Mayapada Tahir jadi Wantimpres 2019-2024


Jumat, 13 Desember 2019 / 15:39 WIB
Dari Arifin Panigoro sampai Bos Mayapada Tahir jadi Wantimpres 2019-2024
ILUSTRASI. Arifin Panigoro memberikan wejangan kepada Timnas U23 Indonesia, dalam acara pemberian penghargaan atas prestasi Timnas U23, di kediaman pengusaha Arifin Panigoro, Selasa (22/11/2011).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang. Pelantikan berlangsung pukul 14.55 WIB di Istana Negara.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137/p Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden. Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres.

Baca Juga: Berusia 29 Tahun di Pasar Modal, Begini Kisah Bumi Resources Setelah IPO (Bagian 3)

Sementara delapan anggota lain juga diisi oleh sejumlah tokoh senior.

1. Sidarto Danusubroto (politisi PDI-P)

2. Dato Sri Tahir (bos Mayapada Group )

3. Putri Kuswisnu Wardani (bos Mustika Ratu)

4. Mardiono (politisi PPP)

5. Wiranto (mantan Menko Polhukam)

6. Agung Laksono (politisi Golkar)

7. Arifin Panigoro (bos Medco Energi)

8. Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur)

9. Luthfi bin Yahya (Tokoh NU)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dari Soekarwo hingga Habib Luthfi, Ini 9 Wantimpres Jokowi-Ma'ruf

Penulis : Ihsanuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×