kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Dapat remisi Natal satu bulan, Ahok akan bebas 24 Januari 2019


Senin, 24 Desember 2018 / 17:18 WIB
Dapat remisi Natal satu bulan, Ahok akan bebas 24 Januari 2019
ILUSTRASI. Sidang Putusan Ahok


Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak satu bulan.

Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12).

"Iya (1 bulan)," kata Ade.

Ahok divonis PN Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan ditahan sejak tanggal 9 mei 2017.

Di tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari dan mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama dua bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama satu bulan.

"Jadi total remisi didapat (Ahok) tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019," kata Ade. (Gita Irawan)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Ahok Dapat Remisi Satu Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×