Sumber: TribunNews.com | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapatkan remisi Natal tahun 2018 sebanyak satu bulan.
Sebelumnya, Ahok memang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.
Hal itu sebagaimana diterangkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal dan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto saat dikonfirmasi pada Senin (24/12).
"Iya (1 bulan)," kata Ade.
Ahok divonis PN Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan ditahan sejak tanggal 9 mei 2017.
Di tahun sebelumnya Ahok mendapat remisi Natal selama 15 hari dan mendapat remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2018 selama dua bulan dan pada tanggal 25 desember 2018 ini ditetapkan untuk mendapat remisi natal selama satu bulan.
"Jadi total remisi didapat (Ahok) tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019," kata Ade. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul: Ahok Dapat Remisi Satu Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News