kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Danamon menang di kasus pembayaran kartu kredit


Rabu, 17 Juni 2015 / 18:51 WIB
Danamon menang di kasus pembayaran kartu kredit


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Pemegang kartu kredit Bank Danamon, Franky Huetomo harus gigit jari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya atas PT Bank Danamon Tbk.

Franky menggugat Bank Danamon karena melakukan cara yang bertentangan dalam melakukan penagihan kartu kredit. Pasalnya, kolektor Bank Danamon berteriak, membentak, mengancam, dan memaksa bertemu pada saat Franky sedang rapat. Asal tahu saja, Franky adalah pemegang dua kartu kredit Gold mark plus dan American Express change card gold.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Asiadi Sembiring dalam persidangan mengatakan bahwa Franky Huetomo ( penggugat) tidak dapat membuktikan adanya kekerasan verbal yang dilakukan Bank Danamon kepada dirinya. Dalam proses pembuktian, penggugat hanya mencantumkan bukti tertulis berupa pernyataan dari saksi yang melihat tindakan kekerasan verbal tersebut.

Asiadi berpendapat bukti tersebut tidak kuat untuk membuktikan bahwa Bank Danamon tidak beretika, membentak, mengancam, dan memaksa saat melakukan penagihan kartu kredit kepada penggugat.

“Seluruh gugatan ditolak. Oleh sebab itu harus membayar seluruh biaya persidangan ini,” ujar majelis hakim dalam amar putusannya, Rabu (17/6). Hakim memutuskan menerima sebagian gugatan balik yang diajukan Bank Danamon.

Majelis hakim menyatakan penggunaan kartu kredit Bank Danamon oleh Franky adalah sah dan mengikat. Selain membayar biaya persidangan, Franky juga diputuskan harus membayar tagihan kartu kreditnya senilai Rp 89 juta.

Sedangkan permintaan sita atas tanah milik Franky yang diajukan Bank Danamon ditolak oleh majelis hakim.

Benhard Siahaan, Kuasa Hukum Franky kecewa dengan putusan majelis hakim. " Kita akan melakukan upaya banding atau kasasi," jelasnya seusai persidangan.

Berbeda dengan pihak Bank Danamon yang menerima putusan majelis hakim.

“Yang paling penting hakim sudah menyatakan kalau perjanjian kartu kredit itu sah dan penggugat telah diperintahkan pengadilan untuk membayar utangnya,” jelas Catarina Arnita, Kuasa Hukun Bank Danamon.

Asal tahu saja, Franky menggugat Bank Danamon karena melakukan cara yang bertentangan dalam melakukan penagihan kartu kredit. Pasalnya, kolektor Bank Danamon berteriak, membentak, mengancam, dan memaksa bertemu pada saat Franky sedang rapat.

Berdasarkan data Bank Danamon, Franky mengubah alamatnya sejak tahun 2008 dan tidak memberikan informasi kepada Bank Danamon dan Franky tidak membayar tagihan dua kartu kreditnya sejak 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×