kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana zakat, infak, dan sedekah bisa dipakai untuk Covid-19, ini surat keputusannya...


Jumat, 17 Juli 2020 / 06:58 WIB
Dana zakat, infak, dan sedekah bisa dipakai untuk Covid-19, ini surat keputusannya...
ILUSTRASI. Umat Islam membayar zakat fitrah, infak, dan sedekah di Cabang Kantor Rumah Zakat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) resmi membentuk Gugus Tugas Optimalisasi Zakat Untuk Menangani Dampak Covid-19. Nantinya dana dari zakat, infak, dan sedekah akan digunakan untuk penanganan Covid-19.

KONTAN.co.id memperoleh salinan keputusan tersebut yakni tertuang dalam surat keputusan Direktur Eksekutif bernomor KEP.028/DE.KNEKS/07/2020.

Baca Juga: Rayakan hari jadi, Dompet Dhuafa fokus pemberdayaan masyarakat prasejahtera

Tugas dari Gugus Tugas ini adalahj menyusun pedoman atau protokol optimalisasi zakat, infak, dan sedekah untuk menangani dampak Covid-19. Lalu, mengimplementasikan pedoman atau protokol optim alisasi zakat, infak, dan sedekah untuk menangani dampak Covid019.

Terakhir, mengembangkan jaringan kerjasama dan sinergi dengan semua pihak terkait dalam rangka mengoptimalisasikan zakat, infak, dan sedekah untuk menangani dampak Covid-19.

Baca Juga: Lebih efektif, Lembaga amil zakat siap transformasi ke era digital

Keputusan ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 oleh Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Ventje Rahardjo Soedigno dan akan berlaku sampai 31 Desember 2020.

Adapun susunan Gugus Tugas ini adalah:

Pembina: Wakil Presiden Ma'ruf Amin atau Ketua Harian KNEKS
Komite Ahli: Fuad Nasar, Dadang Muljawan, Ascarya, Dian Masyita
Ketua: Ventje Rahardjo Soedigno
Wakil Ketua I: M. Arifin Purwakananta
Wakil Ketua 2: Bambang Suherman
Wakil Ketua 3: Ahmad Juwaini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×