kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Dana Negara Rp 200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Tenor Fleksibel 6 Bulan


Jumat, 12 September 2025 / 16:18 WIB
Dana Negara Rp 200 Triliun Mengalir ke Bank Himbara, Tenor Fleksibel 6 Bulan
ILUSTRASI. Penempatan dana pemerintah di bank Himbara dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah tanpa mekanisme lelang, dengan tenor 6 bulan yang dapat diperpanjang


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan penempatan uang negara pada lima bank besar Tanah Air untuk mendukung pengelolaan kas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Dalam aturan ini, pemerintah menyalurkan total dana hingga Rp 200 triliun ke bank mitra, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebesar Rp 55 triliun, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) sebesar Rp 55 triliun, serta PT Bank Mandiri Tbk sebesar Rp 55 triliun.

Lalu, ada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) sebesar Rp 25 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Tempatkan Dana di Bank Himbara, Berapa Bunga yang Didapat?

Penempatan dana ini dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah tanpa mekanisme lelang, dengan tenor 6 bulan yang dapat diperpanjang.

"Tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang" bunyi Diktum Keenam, beleid tersebut, Jumat (12/9/2025).

Pemerintah menegaskan dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembiayaan sektor riil, bukan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). 

Bunga atau imbal hasil dari penempatan dana ditetapkan sebesar 80,476% dari BI Rate.

Sementara itu, aspek mitigasi risiko akan dijaga melalui mekanisme debit langsung Giro Wajib Minimum (GWM) atau langkah lain sesuai kondisi pasar keuangan.

Selanjutnya: Pemerintah Ikut Tanggung Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian bagi Ojol

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×