Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah berniat untuk meningkatkan jumlah dana haji yang ditempatkan dalam surat berharga syariah negara (SBSN). Dengan begitu, maka sumber pembiayaan negara dari SBSN juga akan semakin besar. Hal ini berpotensi merubah struktur pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, ada beberapa hal yang bisa mendorong meningkatnya pembiayaan negara dari dana haji tersebut. Pertama, semakin besarnya jumlah calon haji yang mendaftar. Kedua, Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan dana setoran awal haji.
Sejak tahun 2009 hingga saat ini, jumlah dana haji yang ditempatkan dalam sukuk negara mencapai Rp 41,8 triliun, dengan nominal outstanding hingga bulan Oktober 2013 lalu mencapai Rp 31,5 triliun, atau sekitar 19% dari total outstanding sukuk negara.
“Kementerian agama sebagai pengelola dana haji, secara konsisten terus meningkatkan jumlah penempatannya dalam sukuk negara,” ujar Chatib, Jumatb (22/11) di Jakarta.
Nah, untuk meningkatkan kerjasama antara Kemenag dan Kemenkeu terkait penempatan dana haji tersebut, telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, atau Memorandum of Understanding (MoU) pada hari Jumat, kemarin. Sebetulnya MoU mengenai dana penempatan haji ini sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu, kali ini keduanya sepakat untuk memperbaiki kesepahamannya.
Dalam kesepahaman yang baru Kemenag dan Kemenkeu sepakat untuk menggunakan sebagian dana haji yang ditempatkan dalam sukuk negara, untuk menutupi kebutuhan dana proyek pembangunan fasilitas haji, seperti asrama haji sebagai instrumen sukuk proyek.
Menag Surya Dharma Ali mengatakan, dana yang dianggarkan untuk pembangunan asrama haji tahun 2014 mencapai Rp 200 miliar.
Surya Dharma juga menjelaskan mulai tahun 2014 nanti setoran awal haji akan naik menjadi sekitar Rp 30 juta, dari sebelumnya hanya Rp 25 juta. Dengan kenaikan nilai setoran awal ini, Ia optimistis triwulan pertama tahun 2014 pihaknya bisa menyisihkan dana sebesar Rp 20 triliun dalam sukuk negara.
Sementara Direktur Jenderal haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menambahkan, dalam waktu dekat Kemenag dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) akan segera menyiapkan dokumen pembiayaan proyek Kemenag tersebut. Ia menilai dana haji tersebut cukup trade able untuk diperdagangkan di pasar sekunder.
Selain itu, Anggito juga bilang akan melakukan refinancing atas utang yang jatuh tempo tahun 2013 dan yang jatuh tempo akhir Februari 2014 dengan nilai masing-masing Rp 3 triliun dan Rp 11,19 triliun. “Kalau dibutuhkan dana ini bisa digunakan juga untuk pembiayaan tahun 2014,” kata Anggito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News