Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Sejak izin investasi di sektor kehutanan diserahkan Kementerian Kehutanan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat pada 26 Januari 2015 kemarin, investor berbondong-bondong mengajukan perizinan.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, dalam 7 hari atau 26 Januari-3 Februari 2015, ada 81 investor yang mengunjungi PTSP Pusat untuk meja Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 77 investor melakukan konsultasi perizinan dan empat investor sudah mengajukan perizinan.
Kepala BKPM Franky Sibarani, menegaskan bahwa sudah menjadi komitmen PTSP Pusat untuk memberikan layanan perizinan yang cepat, sederhana, transparan dan terintegrasi melalui kelengkapan standar operasional prosedur (SOP) perizinan dari seluruh kementerian/lembaga.
Menutur Franky, SOP perizinan terdiri atas syarat-syarat yang dibutuhkan dalam perizinan dan tenggat hari yang dibutuhkan untuk memproses izin sangat penting bagi investor yang ingin memasukkan aplikasi.
"Tanpa adanya SOP, investor ibaratnya akan memasuki hutan belantara yang cukup gelap tanpa adanya kepastian dalam prosedur dan waktu," kata Franky, Jumat (6/2).
Sebagaimana dipublikasikan melalui situs resmi BKPM, sebagian perizinan yang dilayani meja Lingkungan Hidup dan Kehutanan di PTSP Pusat sudah dilengkapi dengan informasi persyaratan dan lama waktu yang dibutuhkan untuk memprosesnya.
Misalnya, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Tanaman (IUPHHtKHTI) selama 10 hari kerja sejak penerimaan di loket "front office".
Ada pun hingga penerbitan Surat Persetujuan Prinsip dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan selama 90 hari kerja.
Kendati demikian, ada beberapa izin yang belum dilengkapi dengan SOP antara lain Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Alam (IUPHHKBK-HA), Izin Usaha Pemanfaatan Air dan Energi Air pada Hutan Lindung dan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi.
Menurut Franky, BKPM dan petugas penghubung seluruh kementerian/lembaga yang ada di PTSP Pusat terus melakukan koordinasi untuk melengkapi SOP perizinan.
Kasubdit Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Widhi Handoyo mengatakan jumlah perizinan yang dapat diurus melalui PTSP Pusat berjumlah 17 sektor kehutanan.
Sementara itu, izin lingkungan tidak diserahkan ke PTSP Pusat karena menjadi kewenangan daerah.
"Izin lingkungan sudah diserahkan ke daerah dan tidak bisa lagi ditarik ke pusat. Oleh karena itu, terkait izin lingkungan, petugas penghubung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ada di PTSP Pusat hanya akan bertindak sebagai 'help desk' membantu investor yang membutuhkan konsultasi," kata Widhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News