kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dahlan dukung Pertamina naikkan harga LPG bertahap


Senin, 27 Januari 2014 / 16:06 WIB
Dahlan dukung Pertamina naikkan harga LPG bertahap
ILUSTRASI. Nikmati Promo Traveloka 9.9 Kembar, Diskon Tiket Kereta Api Hingga Rp100.0000


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri BUMN Dahlan Iskan mendukung rencana PT Pertamina Persero menaikkan harga epiji 12 kilogram (kg) secara bertahap. Ia mengatakan, kenaikan harga gas itu merupakan keputusan Menteri Energi dan Sumbet Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan pihak Pertamina.

"Saya belum dapat laporan soal kenaikan harga elpiji, tapi saya ikut saja. Ikut mana yang baik," ujar Dahlan saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (27/1).

Dahlan menegaskan bahwa keputusan kenaikan harga gas elpiji tidak ada sangkut pautnya dengan Kementerian BUMN, tapi lebih ke Kementerian ESDM. Tapi, Dahlan menolak menjawab soal rencana merger antara Pertamina dengan Perusahaan Gas Negara (PGN). "Aku tidak mau bicara soal itu," elaknya.

Seperti diketahui, Pertamina menyatakan tak puas dengan harga Elpiji tabung 12 kg yang berlaku saat ini. Pertamina ingin seperti PLN yang menaikkan harfa listrk secara berjenjang.

Pertamina's Vice President of LPG and Gas Products, Gigih Wahyu Hari Irianto bilang, harga elpiji harus dinaikkan secara bertahap hingga mencapai harga keekonomisan pada 2016. "Kami sudah menyurati Kementerian Energi untuk mengusulkan itu," ujarnya beberapa waktu lalu.

Usulan itu, menurut Gigih, perlu dilakukan untuk menjaga agar Pertamina tidak terus-menerus menanggung rugi akibat penjualan elpiji di bawah harga perolehan. Padahal menurut Undang-Undang nomor 19 tahun 2003, BUMN tak boleh rugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×