kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.803   9,00   0,05%
  • IDX 8.617   -28,61   -0,33%
  • KOMPAS100 1.193   -3,87   -0,32%
  • LQ45 855   -4,97   -0,58%
  • ISSI 308   -0,16   -0,05%
  • IDX30 437   -2,90   -0,66%
  • IDXHIDIV20 509   -4,36   -0,85%
  • IDX80 133   -0,78   -0,58%
  • IDXV30 138   -0,55   -0,40%
  • IDXQ30 139   -1,14   -0,81%

Dahlan diperiksa 9 jam oleh Kejati DKI Jakarta


Selasa, 16 Juni 2015 / 20:26 WIB
Dahlan diperiksa 9 jam oleh Kejati DKI Jakarta


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA, Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa tenggara selama sembilan jam. Dahlan sempat ditinggalkan oleh Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra setelah istirahat Sholat Dhuhur dan makan siang.

Sayangnya, Dahlan kembali tidak buka suara setelah diperiksa oleh penyidik Kejati. Yusril menjelaskan selama penyidikan kliennya dicecar 79 pertanyaan oleh penyidik.

"Pak Dahlan menjawab semuanya dengan baik, bila penyidik memanggil kembali beliau akan siap kapan saja," katanya, Selasa (16/6).

Yusril menambahkan, penyidik mempertanyakan seputar usulan proyek multiyears pembangunan 21 gardu induk. " Beliau tidak pernah menandatangani kontrak dengan kontraktor karena beliau sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PLN," tambahnya.

Dalam kasus ini, Dahlan disebut-sebut merekayasa tanah pembangunan gardu induk tersebut. Yusril mengatakan bila Dahlan tidak mengetahui bila tanah tersebut tidak ada. " Kan beliau top manajemen sehingga tidak sempat mengecek ke lapangan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×