kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Daftar Antrian Jemaah Calon Haji Lansia pada Tahun Depan Masih Cukup Banyak


Jumat, 01 September 2023 / 16:04 WIB
Daftar Antrian Jemaah Calon Haji Lansia pada Tahun Depan Masih Cukup Banyak
ILUSTRASI. Daftar antrian jemaah lansia pada operasional haji 1445 H/2024 M masih cukup banyak. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daftar antrian jemaah lansia pada operasional haji 1445 H/2024 M masih cukup banyak. Jumlahnya diperkirakan lebih dari 40 ribu jemaah. Tim dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes merekomendasikan adanya penilaian kriteria lansia mandiri.

Rekomendasi ini disampaikan dr Andi Arjuna saat Evaluasi Kinerja Petugas PPIH Arab Saudi di Semarang, Kamis (31/8/2023). Andi Arjuna bertanggung jawab sebagai Kasi Kesehatan Daker Makkah pada operasional haji 1444 H/2023 M.

Hadir juga dalam kesempatan ini, Kasi Kesehatan Daker Madinah dr Al Farizi dan Kepala Klinik Kesehatan Haji Indonesia Daker Makkah dr Edi Supriyatna.

Menurut Andi Arjuna, perlu dilakukan sejumlah langkah dalam pemeriksaan jemaah. Misalnya, proses identifikasi potensi istitha'ah kesehatan jemaah haji melalui data rekam medis. Selain itu, pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat dilaksanakan sebelum penetapan jemaah berhak lunas.

Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Seleksi Petugas Haji 1445 H, Catat Informasinya

"Penetapan istithaah kesehatan juga berdasarkan penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif. Untuk jemaah lansia, perlu ditambahkan penilaian kemampuan melakukan ADL (Activity Daily Living) secara mandiri," sebut Andi Arjuna.

Hal ini, kata Andi Arjuna, sejalan dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam pasal 3 diatur bahwa penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.

"Tujuan kedua adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," sebut Andi Arjuna mengutip Pasal 3 huruf b.

"Jadi perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri. Misalnya, kemampuan makan, mengenakan pakaian sendiri, dan lainnya," sambungnya.

Untuk memudahkan proses identifikasi rekam medik jemaah, lanjut Arjuna, pihaknya juga akan mengoptimalkan
penggunaan Aplikasi Satu Sehat.

Baca Juga: Kuota Haji 2024 221.000, Seleksi Petugas Haji & Penyiapan Dokumen Dipercepat

Berkenaan upaya peningkatan layanan kesehatan saat operasional haji tahun depan, Tim Kesehatan merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, yaitu:

a. Penyiapan pos kesehatan satelit di setiap hotel, baik di Makkah maupun Madinah. Ini akan dioptimalkan agar lebih bermanfaat. "Pos ini sangat membantu jemaah karena mereka menjadi lebih mudah mengecek kesehatan," sebut Andi Arjuna.

b. Perluasan dan penambahan daya listrik pada poskes Mina dan tenda petugas. Ini berkaitan dengan peralatan kesehatan yang akan digunakan.

c. Penempatan dokter spesialis di sektor Makkah dan Madinah. Ini untuk memudahkan dalam melakukan proses deteksi awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×