Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (11/1/2023), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Hal ini merupakan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM).
Mengutip infopublik.id, Tim PPHAM dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022.
"Saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut," kata Presiden Jokowi ketika memberikan keterangan pers secara virtual di Istana Negara, Rabu (11/1/2023).
Daftar 12 Pelanggaran HAM Berat
Berikut adalah daftar pelanggaran Hak Asasi Manusia dengan kategori berat semenjak puluhan lalu:
1. Peristiwa yang dikenal dengan sebutan peristiwa 1965-1966.
2. Peristiwa penembakan misterius pada 1982-1985.
3. Peristiwa talang sari di Lampung pada 1989.
4. Peristiwa rumah gudong dan postatis di Aceh pada 1989.
5. Peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998.
6. Peristiwa yang dikenal dengan kerusuhan Mei pada 1998.
7. Peristiwa yang dikenal dengan Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998-1999.
8. Peristiwa pembunuhan dukun santet pada 1998-1999.
9. Peristiwa Simpang KKA di Aceh pada 1999.
10. Peristiwa Wasior di Papua pada 2001-2002.
11. Peristiwa Wamena di Papua pada 2003.
12. Peristiwa Jambo Keupok di Aceh pada 2003.
Baca Juga: Jokowi: Saya Selalu Titip Jangan Menggunakan Politik Identitas
Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan dirinya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban.
Sebagai bentuk penyesalan atas kejadian itu, Presiden beserta jajarannya akan melakukan dua hal. Pertama, memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana. Tanpa menavigasikan penyelesaian secara yudisial.
Kedua, atas nama pemerintah, Presiden Jokowi juga berupaya keras untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM berat yang terjadi di setiap wilayah di dalam negeri dalam beberapa waktu ke depan.
Baca Juga: Tahun Politik, Ekonom Perkirakan Ada Tambahan Uang Beredar Rp 270,3 Triliun
Dalam menjalankan dua hal tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfudz MD untuk melakukan hal tersebut. Sehingga, upaya dilakukan yang dilakukan pemerintah dapat berdampak lebih konkret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News