kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Daerah yang menerapkan Si Molek masih minim


Kamis, 09 Agustus 2018 / 15:30 WIB
 Daerah yang menerapkan Si Molek masih minim
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS - Pegawai Negeri Sipil - APBD


Reporter: Abdul Basith | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daerah yang menerapkan Sistem Monitoring Elektronik Keuangan (Si Molek) masih minim.

Penerapan yang baru diluncurkan pada bulan Mei lalu membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terus melakukan sosialisasi. Pasalnya Si Molek dapat membuat pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) lebih efektif.

"Saat ini 130 daerah yang sudah aktif baru sekitar 20,7% dari total daerah," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (PPKD), Direktorat Jendral Bina Keuanga Kemdagri, Sumule Tumbo saat Kemendagri Media Forum, Kamis (9/8).

Sosialisasi terus dilakukan kepada daerah yang belum menerapkan Si Molek. Sumule menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mengaplikasikan Si Molek.

Tidak perlu ada instalasi alat khusus bagi penerapan Si Molek. Pemerintah Daerah pun dapat menugaskan siapa saja untuk menjadi petugas dalam menerapkan Si Molek.

"Si Molek sifatnya gratis, hanya Pemda diberi username dan password untuk mengunggah setiap tahapan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD," terang Sumule.

Si Molek dinilai dapat mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan APBD. Selain itu juga dapat menghilangkan hambatan bagi pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD.

Nantinya tiap daerah akan mengunggah bukti proses rancangan Perda tersebut. Setelah batas maksimal satu bulan belum juga terdapat Perda, maka daerah tersebut akan dievaluasi oleh pemerintah provinsi untuk pemerintah daerah atau pemerintah pusat bagi pemerintah provinsi.

"Daerah yang sudah mengunggah tepat waktu akan mendapatkan status warna hijau dan yang belum akan berwarna merah," jelas Sumule.

Sumule bilang apa bila hambatan bukan melawan undang-undang (UU) maka pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD dapat disahkan oleh gubernur atau Mendagri. Sebelumnya proses pengesahan Perda tersebut sering menjadi ajang korupsi oleh kepala daerah dan DPRD.

Si Molek dapat memotong tahapan yang berpotensi menjadi ajang korupsi tersebut. Oleh karena itu, Sumule berharap penerapan Si Molek dapat dilakukan oleh seluruh daerah yang ada di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×