Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Cuti bersama Imlek 2023 ditetapkan oleh pemerintah pada Senin, 23 Januari 2023. Sementara tahun baru Imlek 2023 jatuh pada Minggu, 22 Januari 2023.
Masyarakat pun bertanya-tanya apakah cuti bersama Imlek 2023 akan memotong jatah cuti tahunan bagi pekerja di perusahaan.
Dirangkum dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama Imlek 2023 dapat memotong jatah cuti tahunan. Meski demikian, hal tersebut tetap sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.
Lantas, seperti apa aturan cuti bersama Imlek 2023?
Baca Juga: Promo Imlek KAI, Harga Tiket KA Rp 100.000, Cek Cuti Bersama Imlek 2023
Aturan cuti bersama 2023 potong cuti tahunan
Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan pekerja di perusahaan. Sebab, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Hal ini dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman Instagram resminya @Kemnaker. Sehingga, jika pekerja tetap bekerja pada hari cuti bersama maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan tetap dibayarkan upahnya seperti hari kerja biasa.
Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Potong Cuti Tahunan untuk Cuti Bersama? Simak Penjelasannya Ini
Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
Pelaksanaan cuti bersama juga merupakan kesepakatan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Jadi, cuti bersama Imlek 2023 memotong jatah cuti tahunan bagi para pekerja di perusahaan.
Baca Juga: 75 Link Twibbon Imlek 2023 Gratis dan Terbaru, Serta Cara Membagikannya di Sosmed
Cuti bersama 2023
Cuti bersama Imlek dan libur nasional telah diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022.
SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari telah ditetapkan.
Baca Juga: 40 Contoh Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 Selain Happy Lunar New Year
Daftar cuti bersama 2023:
- Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Imlek 2023
- Kamis, 23 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Jumat, 2 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- Selasa, 26 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Daftar hari libur nasional 2023
Sementara itu, daftar 16 hari libur nasional 2023 adalah sebagai berikut:
- 1 Januari 2023: Tahun Baru
- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek
- 18 Februari 2023: Memperingati Isra Miraj
- 22 Maret 2023: Hari Raya Nyepi
- 7 April 2023: Wafat Isa Almasih
- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- 1 Mei 2023: Hari Buruh
- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni 2023: Hari Pancasila
- 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak
- 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
- 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus 2023: HUR RI Ke-78
- 28 September 2023: Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal.
Demikian penjelasan mengenai cuti bersama Imlek 2023 dan jatah cuti tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News