Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengangkat rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Kebijakan ini masuk dalam deretan kebijakan teknis kepabeanan dan cukai dalam hal mendukung penerimaan negara yang optimal.
"Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa MBDK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun saat membacakan kesepakatan Panja Penerimaan, Senin (7/7).
Adapun, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengerek target kepabenan dan cukai dalam RAPBN 2026 menjadi pada kisaran 1,18% hingga 1,30%.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan UMKM BCA Syariah Capai Rp 1,5 Triliun per Mei 2025
Batas atas ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan usulan pemerintah dalam KEM-PPKF 2026 yang hanya 1,21%.
Sebelumnya, pemerintah memastikan tidak akan memungut cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di 2025.
Artinya, kebijakan yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan kembali diundur oleh pemerintah.
"Sampai dengan rencana tahun 2025, sementara tidak akan diterapkan. Mungkin ke depannya akan diterapkan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6).
Selanjutnya: Permintaan Turun, Harga Minyak Mentah Diprediksi US$ 60 pada Akhir Kuartal III-2025
Menarik Dibaca: QRIS Tumbuh 169%, Sistem Pembayaran Digital Harus Diperkuat Keamanannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News