kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Coca-cola tersandung perizinan di Sumedang


Senin, 14 April 2014 / 09:27 WIB
Coca-cola tersandung perizinan di Sumedang
ILUSTRASI. Jadwal Piala Dunia 2022 Senegal vs Belanda.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan PT Coca-Cola Botling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran izin operasi di Sumedang, Jawa Barat. Izin operasi terkait sumur-sumur sumber air perusahaan tersebut dinilai sudah kedaluwarsa.

“PT CCBI punya 13 sumur yang beroperasi sejak 2009 di Sumedang," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pol Alex Mandalika, di Mabes Polri, akhir pekan lalu. "Dari 13 sumur yang ada, delapan di antaranya sudah tidak beroperasi. Masih ada lima sumur (beroperasi) tetapi izinnya sudah mati sejak 2011.”

PT CCBI, kata Alex, dijerat sangkaan pasal 94 ayat 3b UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. “Ini adalah kasus pertama yang kami sidik di Indonesia tentang penggunaan sumber daya air tak prosedural itu."

Alex mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan dari beragam saksi terkait kasus ini. Di antara para saksi itu termasuk Direksi PT CCBI, karyawan, dan sejumlah saksi ahli seperti pakar hukum pidana maupun administrasi publik.

Dari hasil pemeriksaan, diduga ada pelanggaran pidana dilakukan PT CCBI. “Sekarang kami sedang mendalami bagaimana akta perusahaan dan sebagainya untuk menjerat siapa yang paling bertanggungjawab," ujar Alex.

Menurut Alex, bila menggunakan UU Korporasi maka jelas direksi harus bertanggung jawab. "Namun pertanggungjawaban secara hukum itu masing-masing beda," kata dia tanpa rincian lebih lanjut.

Dalam waktu dekat, imbuh Alex, penyidik akan menyegel lokasi kegiatan usaha PT CCBI. Sejumlah dokumen juga akan turut disita. Tambahan keterangan saksi akan diminta dari pakar lingkungan hidup.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak PT.CCBI. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×