Reporter: Epung Saepudin | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Kisruh transaksi derivatif yang menyeret Citibank dan PT Permata Hijau Sawit, rencananya akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (3/9).
Ditemui sebelum persidangan, kuasa hukum Citibank, Erwandi Hendarta, merasa yakin pihaknya akan menang dalam perkara derivatif kali ini. "Kali ini kami yakin menang. Masa perbankan kalah terus," ujarnya, Kamis (3/9).
Citibank berharap, dalam putusan yang rencananya dibacakan sore nanti, majelis hakim mengabulkan dua hal. "Kontraknya sah dan ganti rugi yang kami minta US$ 23 Juta dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Erwandi.
Menurutnya, Citibank telah melakukan semua prosedur transaksi sesuai aturan dan tidak melakukan seperti apa yang ditudingkan PHS.
David Tobing, Kuasa Hukum Permata Hijau Sawit, meragukan mekanisme teknis perhitungan saksi fakta sehingga muncul angka US$23 juta yang ditagihkan kepada kliennya. Ia juga mempertanyakan mengapa ketika transaksi awal dilakukan mekanisme perhitungan tersebut, tidak dimunculkan diawal kontrak. Hingga berita ditulis sidang belum dimulai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News