kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Citibank gugat pailit penjamin debiturnya


Kamis, 24 Maret 2011 / 08:32 WIB
Citibank gugat pailit penjamin debiturnya
ILUSTRASI. U.S. President Donald Trump arrives for the daily coronavirus task force briefing in the Rose Garden at the White House in Washington, U.S., April 15, 2020. REUTERS/Leah Millis TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Fahriyadi |

JAKARTA. Citibank N.A. mengajukan permohonan pailit terhadap penjamin debiturnya ke Pengadilan Niaga Jakarta. Robert Raymond dan Meithy Susanti, dituntut pailit karena menjadi penjamin utang PT Ciptagria Mutiarabusana.

Dalam berkas permohonannya, Citibank yang diwakili kuasa hukum dari Kantor Pengacara Manulang dan Kolopaking menyatakan, termohon menjamin utang Ciptagria berdasarkan perjanjian revolving credit agreement pada 26 November 1996 senilai US$ 500.000. Jumlah perjanjian tersebut kemudian dinaikkan dan diperpanjang jangka waktunya berdasarkan perubahan perjanjian kredit pada 27 Juli 1999 menjadi US$ 600.000.

Perjanjian utang tersebut lantas mengalami perubahan beberapa kali, hingga pada 23 juni 2010 tercatat utang Ciptagria mencapai US$ 5,6 juta.

Dalam prosesnya, Citibank menilai debitur telah lalai melunasi kewajibannya. Sebagai penjamin, Citibank menilai, Robert dan Meithy berkewajiban membayar jumlah uang berdasarkan perjanjian.

Citibank mengaku telah mengirim somasi kepada termohon terkait utang jatuh tempo itu. Namun, Citibank menilai tak ada itikad baik dari keduanya untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dalam permohonannya, Citibank juga menyertakan kreditur lain yaitu Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC) yang memiliki hak tagih kepada termohon sebesar US$ 877.000. Cuma, kuasa hukum Citibank yang ditemui usia sidang menolak memberikan pernyataan.

Adapun Kuasa Hukum Robert dan Meithy, Misbahuddin Gasma, membenarkan permohonan pailit tersebut.Tetapi, ia menolak seluruh dalil yang diajukan Citibank. Menurutnya, permohonan pailit itu harus ditolak karena pembuktiannya tidak sederhana. "Nilai utang yang menjadi pokok perkara juga masih diperdebatkan,” katanya.

Buktinya adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan menolak permohonan pailit yang diajukan HSBC kepada Ciptagria. Karena itu, klaim tagihan HSBC yang juga disertakan Citibank dalam permohonan, tidak bisa dikategorikan sebagai utang.

Selain itu, mengacu perjanjian kredit yang telah disepakati sebelumnya, maka penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui arbitrase dengan mengacu hukum negara asal Citibank. “Perkara ini tak seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Niaga," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×