kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Chandra cs ditolak, untuk kebaikan KPK


Sabtu, 30 Juli 2011 / 09:20 WIB
Chandra cs ditolak, untuk kebaikan KPK
ILUSTRASI. DF-17, rudal hipersonik China yang bisa mengelak dan bunuh kapal induk


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tidak lolosnya Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, dan Johan Budi SP karena terkait dengan kasus Muhammad Nazaruddin. Anggota Pansel, Imam Prasodjo mengatakan tidak lolosnya tiga pejabat KPK aktif itu karena sudah terlanjur mendapat citra negatif di mata publik.

Jika ketiga orang itu diloloskan maka bisa berdampak negatif bagi KPK. "Supaya tidak membebani KPK nantinya," ujar Imam. Pansel tidak ingin kalau nantinya KPK terbebani persoalan yang menjadi kontroversial. Khususnya kalau sejak dari awal, para calon itu sudah tidak disukai publik.

Menurutnya, anggota pansel sudah memperhitungkan agar ke depan, KPK itu bisa menjadi sebuah tim yang kuat. Maka salah satu syaratnya, calon pimpinan KPK itu tidak memiliki image negatif yang nantinya bisa dijadikan alat untuk memecah belah KPK. Dengan begitu maka KPK tak jadi sasaran tembak dari masyarakat. Yang membuat pemberantasan korupsi ke depan bisa lebih fokus

Namun Imam enggan menjelaskan citra negatif seperti apa yang dimaksud. Ia menegaskan jika ketiga calon itu bukan karena tudingan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat yang menyatakan ada rekayasa kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Ia menjelaskan tudingan Nazaruddin itu belum bisa dijadikan dasar untuk mengeliminasi ketiganya. Karena tudingan Nazaruddin itu belum terbukti.

Sebelumnya, Pansel mencoret tiga nama pejabat KPK aktif itu dari calon pimpinan KPK. Pansel hanya memilih 17 orang yang maju ke tahap seleksi selanjutnya. Sebelum pengumuman Pansel ini, Nazaruddin memang menuding ketiganya ikut merekayasa kasus Wisma Atlet, agar kasus ini berhenti pada diri bekas anggota DPR itu saja.

Dari 17 nama yang lolos itu diantaranya adalah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, advokat Bambang Widjojanto.

Ada dua pejabat KPK yang aktif juga yang lolos yakni Penasehat KPK Abdullah Hehamahua dan Direktur Pengawasan Internal KPK Handoyo Sudrajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×