Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden RI Sofjan Wanandi mengaku sudah mengikuti program pengampunan pajak alias tax amnesty yang diberlakukan pemerintah sejak Juli 2016 lalu.
Sofjan pun menceritakan pengalamannya mengikuti amnesti pajak. Menurut Sofjan, proses pengurusan amnesti pajak dirasakannya cukup cepat. Ia pun mengaku, proses tersebut hanya berlangsung dalam hitungan hari.
"Saya mengurusnya cepat, karena sudah tahu caranya. 5 sampai 10 menit selesai di (kantor) pajaknya," kata Sofjan kepada wartawan di sela-sela Lokakarya Tax Amnesty, Sabtu (10/9) lalu.
Sofjan menyatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah menerima deklarasi dan uang repatriasi yang dilaporkannya. Selain itu, ia juga sudah menerima surat keputusan bahwa amnesti pajak dan dana yang dipulangkannya sudah diterjma.
"Surat keputusan kemarin sudah saya terima. Lima hari selesai, bagus lah saya bilang. Surat keputusan tax amnesty saya sudah diterima dan sudah memenuhi syarat-syaratnya," ungkap mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tersebut.
Sofjan bercerita, ia mengurus pengampunan pajaknya di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Sementara itu, surat keputusan amnesti pajak diterimanya di Kantor Pajak Besar di Jakarta.
Menurut Sofjan, dirinya optimistis pada akhir bulan September 2016 ini akan banyak dana yang masuk dari program pengampunan pajak. Pasalnya, ia menerima laporan bahwa wajib-wajib pajak besar akan memasukkan dana amnesti pajaknya pada bulan ini.
"Teman-teman yang besar bilang akan masuk, dalam satu atau dua minggu ini. Minggu depan bisa kayak pasar lah," tutur Sofjan. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News