kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45999,83   6,23   0.63%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cek Lagi Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku 11 Agustus 2022


Selasa, 16 Agustus 2022 / 04:50 WIB
Cek Lagi Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku 11 Agustus 2022


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 11 Agustus 2022, ada perubahan terkait syarat naik pesawat. Perubahan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. 

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan SE Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. 

Dalam aturan tersebut disebutkan syarat naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 18 tahun ke atas wajib melakukan tes PCR 3x24 jam yang sampelnya diambil dalam kurun waktu sebelum keberangkatan, jika belum mendapatkan vaksin booster. 

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen," demikian bunyi SE Kemenhub 77/2022, Senin (15/8/2022). 

Baca Juga: Aturan Terbaru Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Syarat Naik Pesawat Usia di bawah 18 Tahun 

Dalam aturan yang sama, Kemenhub mengatur syarat naik pesawat terbaru bagi PPDN usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. 

Kemudian, bagi PPDN usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara itu, bagi PPDN usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

Baca Juga: Sudah Uji Klinis Ketiga, Vaksin Merah Putih Diharapkan Bisa Digunakan untuk Booster

Selanjutnya, syarat naik pesawat terbaru untuk PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. 

Namun, PPDN tersebut wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 11 Agustus: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/08/15/153000826/syarat-naik-pesawat-terbaru-berlaku-11-agustus--belum-vaksin-booster-wajib-tes
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×