Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring terbitnya peraturan THR 2022 karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja segera cair dalam waktu dekat. Hal ini menjadi kabar baik bagi buruh yang tengah menantikan kepastian terkait THR karyawan 2022 kapan cair.
Terlebih, perhitungan THR 2022 juga disebutkan dalam regulasi tersebut. Aturan yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berapa THR karyawan swasta 2022 sesuai aturan yang berlaku?
SE yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia ini juga memuat tentang ketentuan besaran THR 2022 karyawan swasta.
“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.
Baca Juga: Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apakah Masih Dapat THR? Ini Aturan Permenaker
Peraturan THR 2022 karyawan swasta
Ida menegaskan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
“Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” demikian bunyi SE tersebut.
SE ini terbit mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Sebagaimana tertuang di dalam SE, pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal-hal.
THR 2022 diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Baca Juga: Antisipasi Lebaran 2022, Alokasi Uang Tunai Bank Mandiri Naik 25,6%