kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cegah vonis ringan, ICW desak UU Tipikor direvisi


Minggu, 07 Februari 2016 / 17:24 WIB
Cegah vonis ringan, ICW desak UU Tipikor direvisi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar mengatakan, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi harus segera direvisi. Pasalnya, nampak kejanggalan hukuman minimum di Pasal 2 dan Pasal 3.

"Di Pasal 3, untuk pejabat publik hanya dihukum minimal setahun. Di Pasal 2, yang biasanya swasta, hukuman minimalnya empat tahun," ujar Arad di kantor ICW, Jakarta, Minggu (7/2/2016).

Dalam UU tersebut, Pasal 2 berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar".

Sementara Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar".

"Yang pasti, itu yang harus diubah konstruksi hukumnya. Pejabat publik yang menyalahgunakan mestinya lebih berat dari swasta," kata Arad.

Penyelenggara negara atau pejabat publik dianggap memiliki beban lebih besar karena sosoknya sebagai panutan masyarakat dan dipilih oleh mereka.

Arad mengatakan, UU Tipikor perlu segera direvisi karena tren vonis ringan terus meningkat. Sementara sebagian besar terdakwa korupsi merupakan penyelenggara negara. (baca: ICW: Semakin Banyak Terdakwa Korupsi yang Divonis Ringan)

"Supaya lebih menaikkan ancaman hukumannya. Pidana ringan tidak tepat untuk kasus korupsi dan melibatkan pejabat publik. Jadi tidak ada lagi putusan tipikor yang masuk kategori ringan," kata Arad.(Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×