kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

Cegah mogok, pemerintah ajak bicara serikat buruh


Rabu, 29 Agustus 2012 / 06:44 WIB
Cegah mogok, pemerintah ajak bicara serikat buruh
ILUSTRASI. Harga properti di Jakarta mengalami stagnasi.


Reporter: Dina Farisah | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Rencana jutaan buruh akan menggelar menggelar unjuk rasa besar-besaran menuntut penghapusan praktik kerja alih daya alias outsourcing dan menolak upah murah bulan depan mulai dapat sambutan. Pemerintah, lewat Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mengundang dan mengajak bicara serikat para pekerja agar tidak perlu mogok massal.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, agar problem ketenagakerjaan ini bisa diatasi bersama-sama. Pemerintah khawatir, aksi buruh ditunggangi kepentingan politik. Akibatnya, ini bisa mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kondisinya saat ini terbilang baik.

“Mari kita duduk bareng, pemerintah berada di pihak buruh. Tinggal menegosiasikan dengan pekerja dan pengusaha agar semua merasa untung,“ kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (28/8).

Menurutnya, pemerintah telah menurunkan tim negosiasi untuk bertemu dan berdialog dengan serikat pekerja di berbagai daerah. Menurutnya, ada tiga isu sentral yang intensif dibahas dengan serikat pekerja yaitu pelaksanaan outsourcing, pengupahan dan jaminan sosial. "Untuk outsourcing, pemerintah telah menyikapinya dengan menyiapkan aturan baru dan moratorium izin baru bagi perusahaan outsourcing," ungkap Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×