kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Perbedaaan & Biaya Membuat atau Perpanjang SIM


Sabtu, 16 April 2022 / 07:59 WIB
Catat, SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Perbedaaan & Biaya Membuat atau Perpanjang SIM
ILUSTRASI. Catat, SIM C Terbagi 3 Golongan, Ini Perbedaaan dan Biaya Membuat atau Perpanjang SIM


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman untuk masyarakat yang akan ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) C. Saat ini, membuat SIM C ada tiga macam. Apa saja jenis SIM C? Berapa biaya membuat SIM C untuk masing-masing jenis?

Sebelum bisa mengendarai sepeda motor di jalan raya, seseorang diwajibkan untuk memiliki dokumen berupa SIM C. Hal itu sebagai bentuk bukti bahwa seseorang sudah siap secara hukum untuk bisa berkendara di jalanan umum.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Sejak ada peraturan baru mengenai penggolongan SIM C, di mana sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM C II untuk motor di atas 500 cc.

Baca Juga: Cara Buat SKCK Online yang Jadi Syarat Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Ini Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun, ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Jadi total biaya yang harus dibayarkan untuk membuat SIM C, C I, atau C II adalah Rp 155.000.

Sedangkan untuk perpanjangan masa berlaku SIM dikenakan biaya sebesar Rp 75.000. Menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C minimal usianya 17 tahun, SIM CI minimal 18 tahun, dan SIM CII minimal 19 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbagi Tiga Golongan, Ini Daftar Tarif Membuat SIM C",


Penulis : Zulfana Khoirur Rijal
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×