kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,65   -11,86   -1.27%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Ini standar harga terbaru tes rapid antigen di Indonesia


Jumat, 03 September 2021 / 05:30 WIB
Catat! Ini standar harga terbaru tes rapid antigen di Indonesia


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menentukan ulang Standar Harga Terbaru Tes Rapid Antigen, yang sebelumnya tertinggi di Rp 250.000 diubah menjadi Rp 99.000 untuk Pulau Jawa dan Bali dan  Rp 109.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Direktur Pelayanan Kesehatan Prof Abdul Kadir, keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi Kemenkes. 

Sementara, Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP, Faisal, menjabarkan evaluasi harga acuan tertinggi RDT Antigen oleh BPKP dilakukan sesuai surat permohonan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor JP.02.03/I/2841/2021 tentang Permohonan Evaluasi Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR dan RDT-Ag.

Adapun penetapan batasan tarif tertinggi ini berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini. Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.

Baca Juga: Terbaru! Ini syarat perjalanan naik pesawat wilayah Jawa-Bali hingga 6 September 2021

“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” jelas Faisal.

Informasi saja, rapid test antigen merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi Covid-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.

Baca Juga: Pasien sembuh Covid-19 terus meningkat mencapai 3.689.256 orang




TERBARU

[X]
×