Reporter: Choirun Nisa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kebijakan Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan BI 7 Day Repo Rate sebesar 0,25% menjadi 4,25% bakal berefek negatif terhadap aliran dana asing. Arus modal asing atau capital inflow dikhawatirkan bisa semakin tertekan. Padahal, capital inflow tahun ini sudah tak sekencang tahun 2016.
BI mencatat arus modal masuk sepanjang Januari-September 2017 mencapai US$ 11 miliar atau setara dengan Rp 146,41 triliun. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan periode sama tahun lalu sebesar Rp 151 triliun.
Namun, Kepala Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menilai, arus modal masuk masih bagus. "Ini indikasi eksternal masih beri sinyal positif ke Indonesia, apalagi mengingat nilai tukar kita membaik cenderung menguat," kata Dody pada Jumat (22/9).
BI meyakini, capital inflow masih akan bertambah hingga akhir tahun. Sebab, BI akan terus memberi rasa percaya diri ke investor agar mau berinvestasi. "Kami akan mempertahankan kondisi makro ekonomi dan menjaga current account deficit Indonesia tetap sehat," terang Dody.
Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menganalisa, capital inflow masih akan bertambah pasca pemangkasan BI 7 DRR. Namun, penambahan dana masuk asing tersebut akan semakin pelan.
Soalnya, saat terjadi pemangkasan BI 7 DRR, bank sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed) tetap mempertahankan suku bunga acuan. Dengan demikian, selisih suku bunga The Fed dengan BI 7 DRR semakin menyusut. Ini bisa menjadi alasan bagi investor untuk menarik arus modal ke AS dan menahan arus ke emerging markets termasuk Indonesia. "Meski efeknya tidak terlalu besar, tetapi tetap menahaninflow kita dan menurun di tahun ini," ujar Faisal, Sabtu (23/9).
Kini yang bisa dilakukan adalah menjaga agar tetap ada penambahan arus modal asing meskipun pelan. Lalu, dana yang sudah masuk juga harus dijaga agar tidak mudah keluar (outflow) dengan melakukancapital control . "Salah satunya melalui repatriation/surrender requirement dengan menetapkan syarat-syarat bagi investor yang akan repatriasi investasinya, sebagaimana yang dilakukan negara berkembang lain seperti China dan India," kata Faisal.
Cara lain adalah dengan mengubah persyaratan penetapan batas minimum cadangan yang harus disimpan di BI untuk investasi dalam mata uang asing. Selain itu juga jangan lupa juga untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui berbagai instrumen baru guna memfasilitasi penempatan atas modal masuk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News