Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Penerapan asas cabotage di tahun 2010 ternyata tidak membawa berkah bagi industri galangan kapal di Indonesia. Pasalnya, penerapan asas itu hanya meningkatkan jumlah impor kapal bekas ke Indonesia termasuk industri pelayaran, tanpa menyentuh industri galangan kapal.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Harsusanto mengatakan bahwa asas cabotage bagai koin bermata dua. Di satu sisi pemberlakuan asas ditujukan untuk mengangkut barang yang ada di Indonesia dengan kapal berbendera Indonesia. "Jadi itu sebetulnya peluang bagi industri galangan kapal untuk membuat kapal. Tetapi, sekarang bank susah memberikan kredit kepada industri pelayaran. Yang terjadi mereka impor kapal bekas karena lagi murah,” kata Harsusanto, Rabu (3/6).
Ia mengatakan, Perindo telah meminta Departemen Perindustrian dan Departemen Perhubungan untuk membatasi izin impor kapal bekas. Caranya, membatas segi umur kapal tidak boleh lebih dari 25 tahun, dan bertahap menurun menjadi 20 tahun. “Saya nggak melarang tapi harus dibatasi. Saya usulkan setiap kali impor tiga kapal bekas harus ada pembuatan kapal baru di dalam negeri sebesar satu buah. Industri pelayaran lagi jor-joran untuk membeli kapal bekas. Ini kesempatan untuk membeli kapal murah, sekarang regulator yang harus membatasinya,” katanya.
Sayang, usulan itu mendapat pertentangan dari Departemen Perhubungan yang menolak adanya pembatasan umum kapal impor. “Jika tidak dibatasi, Indonesia akan memiliki banyak kapal bekas. Dari sisi pemeliharaan dan perbaikan ada kemungkinan naik, tapi dari sisi kemandirian galangan kapal tidak ada," katanya.
Ia menambahkan, pembatasan usia kapal diperlukan agar kapal impor layak pakai. Ia melihat, saat ini, banyak kapal impor yang tidak memiliki kelaikan sehingga membahayakan pelayaran. "Jika membawa barang tidak apa-apa. Tapi, tidak untuk kapal penumpang," katanya.
Asas cabotage adalah keharusan seluruh pelayaran domestik menggunakan kapal lokal. Untuk melaksanakan asas cabotage, paling tidak Indonesia masih membutuhkan tambahan 654 unit kapal. Berdasarkan kalkulasi Departemen Perhubungan, hingga Maret 2009, total kapal nasional baru mencapai 8.387 unit. Namun, pemerintah memperbolehkan perusahaan pelayaran menyewa kapal asing untuk dipergunakan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News