kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.530   0,00   0,00%
  • IDX 6.746   -112,85   -1,65%
  • KOMPAS100 898   -17,79   -1,94%
  • LQ45 660   -10,03   -1,50%
  • ISSI 244   -3,86   -1,56%
  • IDX30 373   -4,34   -1,15%
  • IDXHIDIV20 456   -5,28   -1,14%
  • IDX80 102   -1,69   -1,63%
  • IDXV30 130   -1,74   -1,32%
  • IDXQ30 119   -1,08   -0,90%

BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah


Rabu, 27 Maret 2024 / 19:54 WIB
BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah
ILUSTRASI. Wakaf


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong agar wakaf menjadi bagian dari lifestyle masyarakat dan disahkan menjadi aturan resmi pemerintah. 

"Kalau wakaf ini bisa masuk dalam mainstream government policy luar biasa," kata Ketua BWI, Muhammad Nuh dalam Acara Gebyar Wakaf Ramadhan, Rabu (27/3).  

Nuh mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi untuk melanjutkan upaya pengaturan resmi wakaf dan menjadikan wakaf sebagai kebiasaan melalui literasi dan sosialiasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kemenag Percepat Transformasi Digital Lembaga Zakat

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar wakaf dapat masuk dalam proses pembiayaan pembangunan non-APBN. 

"Tetapi itu memang memerlukan komitmen dalam bentuk perguruan perundang-undangan, jadi dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara," pungkasnya, Rabu (27/3).

Selaras dengan Nuh, Suharso menyatakan pengaturan resmi wakaf sangat penting sebab wakaf dapat memberi kebermanfaatan dalam menangani persoalan kemiskinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×