kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.555   25,00   0,14%
  • IDX 6.780   -79,21   -1,15%
  • KOMPAS100 903   -12,99   -1,42%
  • LQ45 663   -6,87   -1,03%
  • ISSI 246   -2,25   -0,91%
  • IDX30 374   -2,46   -0,65%
  • IDXHIDIV20 458   -3,81   -0,83%
  • IDX80 103   -1,11   -1,07%
  • IDXV30 130   -1,22   -0,93%
  • IDXQ30 120   -0,71   -0,59%

BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah


Rabu, 27 Maret 2024 / 19:54 WIB
BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah
ILUSTRASI. Wakaf


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong agar wakaf menjadi bagian dari lifestyle masyarakat dan disahkan menjadi aturan resmi pemerintah. 

"Kalau wakaf ini bisa masuk dalam mainstream government policy luar biasa," kata Ketua BWI, Muhammad Nuh dalam Acara Gebyar Wakaf Ramadhan, Rabu (27/3).  

Nuh mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi untuk melanjutkan upaya pengaturan resmi wakaf dan menjadikan wakaf sebagai kebiasaan melalui literasi dan sosialiasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kemenag Percepat Transformasi Digital Lembaga Zakat

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar wakaf dapat masuk dalam proses pembiayaan pembangunan non-APBN. 

"Tetapi itu memang memerlukan komitmen dalam bentuk perguruan perundang-undangan, jadi dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara," pungkasnya, Rabu (27/3).

Selaras dengan Nuh, Suharso menyatakan pengaturan resmi wakaf sangat penting sebab wakaf dapat memberi kebermanfaatan dalam menangani persoalan kemiskinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×