kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah


Rabu, 27 Maret 2024 / 19:54 WIB
BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah
ILUSTRASI. Wakaf


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong agar wakaf menjadi bagian dari lifestyle masyarakat dan disahkan menjadi aturan resmi pemerintah. 

"Kalau wakaf ini bisa masuk dalam mainstream government policy luar biasa," kata Ketua BWI, Muhammad Nuh dalam Acara Gebyar Wakaf Ramadhan, Rabu (27/3).  

Nuh mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi untuk melanjutkan upaya pengaturan resmi wakaf dan menjadikan wakaf sebagai kebiasaan melalui literasi dan sosialiasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kemenag Percepat Transformasi Digital Lembaga Zakat

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar wakaf dapat masuk dalam proses pembiayaan pembangunan non-APBN. 

"Tetapi itu memang memerlukan komitmen dalam bentuk perguruan perundang-undangan, jadi dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara," pungkasnya, Rabu (27/3).

Selaras dengan Nuh, Suharso menyatakan pengaturan resmi wakaf sangat penting sebab wakaf dapat memberi kebermanfaatan dalam menangani persoalan kemiskinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×