kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   -20.000   -0,75%
  • USD/IDR 18.161   74,00   0,41%
  • IDX 5.931   6,48   0,11%
  • KOMPAS100 771   -0,03   0,00%
  • LQ45 589   -0,41   -0,07%
  • ISSI 205   1,12   0,55%
  • IDX30 333   -0,29   -0,09%
  • IDXHIDIV20 413   -0,43   -0,10%
  • IDX80 88   0,08   0,09%
  • IDXV30 112   -0,03   -0,02%
  • IDXQ30 107   -0,24   -0,23%

BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah


Rabu, 27 Maret 2024 / 19:54 WIB
BWI Dorong Wakaf Masuk Dalam Aturan Resmi Pemerintah
ILUSTRASI. Wakaf


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Wakaf Indonesia (BWI) terus mendorong agar wakaf menjadi bagian dari lifestyle masyarakat dan disahkan menjadi aturan resmi pemerintah. 

"Kalau wakaf ini bisa masuk dalam mainstream government policy luar biasa," kata Ketua BWI, Muhammad Nuh dalam Acara Gebyar Wakaf Ramadhan, Rabu (27/3).  

Nuh mengajak, seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi untuk melanjutkan upaya pengaturan resmi wakaf dan menjadikan wakaf sebagai kebiasaan melalui literasi dan sosialiasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Kemenag Percepat Transformasi Digital Lembaga Zakat

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan, pihaknya tengah mengusahakan agar wakaf dapat masuk dalam proses pembiayaan pembangunan non-APBN. 

"Tetapi itu memang memerlukan komitmen dalam bentuk perguruan perundang-undangan, jadi dalam undang-undang pengelolaan keuangan negara," pungkasnya, Rabu (27/3).

Selaras dengan Nuh, Suharso menyatakan pengaturan resmi wakaf sangat penting sebab wakaf dapat memberi kebermanfaatan dalam menangani persoalan kemiskinan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×