Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
YOGYAKARTA. Bambang Widjojanto diminta untuk mengurungkan niatnya mundur dari jabatanya sebagai Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dengan mundurnya Bambang Widjojanto, itu berarti kekalahan dan target kriminalisasi KPK tercapai.
"Meski aturanya memang ada tapi Bambang jangan mundur dari KPK," ujar perwakilan Universitas Islam Indonesia (UII), Abdul Jamil, di Balairung UGM, Minggu (25/1).
Abdul menuturkan, Bambang Widjojanto adalah target dari kriminalisasi untuk melemahkan kinerja KPK dalam memerangi korupsi. Memang, kata dia, ada aturan di KPK bahwa jika pimpinan menjadi tersangka maka mundur dari jabatanya. Namun, kasus yang menimpa Bambang Widjojanto berbeda. Dia menganggap Bambang dikriminalisasi sehingga tidak perlu mundur.
"Bambang tidak boleh mundur. Kalau mundur berarti kalah. Bambang harus tetap di KPK," ujarnya.
Di tempat yang sama, advokat senior Kamal Firdaus, mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto adalah saat dia menjadi advokat. Padahal, di UU Advokat ada imunitas yang diatur Yurisprudensi MA.
"Saya sudah pelajari pasal-pasalnya, yang penting saat ini adalah perppu yang mengatur imunitas KPK," tandasnya.
Untuk itu, kata dia, yang terpenting adalah memperjuangkan SP3 untuk Bambang Widjojanto. Sehingga, Bambang tidak perlu mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua KPK. "Kita meminta Bambang jangan mundur. Tetap harus di KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, para akademisi dari perwakilan Perguruan tinggi di Yogyakarta, mahasiswa, serta aktivis antikorupsi bersama-sama mengelar pernyataan sikap di Balairung Universitas Gajah Mada (UGM), Minggu ini. Peryataan sikap ini terkait perseteruan antara KPK dan Polri. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News