Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan sikap resmi terkait rencana pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan. KSPI menegaskan bahwa pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh.
Menurut Ketua KSPI Said Iqbal, permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan. Sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan MK yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.”
Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa beberapa norma hukum terkait pengupahan tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dicabut. Karena itu, KSPI mendesak agar setiap aturan turunan, termasuk PP Nomor 51 Tahun 2023, juga tidak lagi diberlakukan.
Dalam pandangan KSPI, pemerintah wajib mematuhi keputusan MK terkait pencabutan 21 norma hukum, termasuk ketentuan pengupahan yang diatur dalam pasal-pasal yang dinyatakan tidak berlaku. "Putusan MK tidak dapat ditafsirkan secara sepihak; segala aturan yang didasarkan pada norma yang telah dicabut harus dihentikan," tegas Said, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Buruh Minta Permenaker Pengupahan Sesuai Putusan MK
KSPI juga mengkritik metode penyusunan permenaker yang dinilai tidak memberikan ruang diskusi yang substansial bagi perwakilan buruh. Pertemuan melalui Zoom yang dilakukan selama ini hanya memberikan kesempatan buruh untuk mendengarkan tanpa ruang negosiasi.
"Proses penyusunan kebijakan ketenagakerjaan harus melibatkan dialog substansial antara pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh sesuai prinsip tripartit yang ideal,” ujar Iqbal.
KSPI juga mengkritisi formula perhitungan upah minimum yang disebut menggunakan batas atas dan batas bawah dengan indeks tertentu. Formula ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Kami menolak penggunaan formula alpha atau indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum yang tidak memiliki dasar undang-undang,” tambah Said Iqbal. KSPI meminta agar Badan Pusat Statistik (BPS) tidak terlibat dalam pembuatan formula upah yang dapat mengurangi daya beli buruh.
KSPI menyoal perubahan metode penentuan kebutuhan hidup layak (KHL) yang kini menggunakan Survei Biaya Hidup (SBH) oleh BPS. Metode SBH seharusnya tidak menggantikan KHL dalam menentukan upah minimum, karena SBH lebih relevan untuk kebutuhan perusahaan, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar buruh.
Said menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada upah minimum regional (provinsi atau kabupaten/kota). “Penetapan upah sektoral harus dilakukan di tingkat daerah oleh Dewan Pengupahan Daerah, bukan di pusat, agar mencerminkan kondisi sektor-sektor spesifik di setiap wilayah,” jelasnya.
Sebab itu, KSPI menuntut agar gubernur tidak lagi memiliki wewenang untuk membatalkan rekomendasi kenaikan upah minimum yang diajukan oleh bupati atau wali kota. Said Iqbal menyampaikan, "Keputusan MK sudah sangat jelas: dewan pengupahan daerah wajib dilibatkan aktif dalam penetapan upah minimum, dan gubernur tidak boleh lagi membatalkan usulan daerah," sebutnya.
Baca Juga: Putusan MK Jadi Patokan Beleid Upah Minimal Baru
Selanjutnya: Jelang Coblosan, Pengadilan Pennsylvania Izinkan Giveaway US$ 1 Juta Elon Musk
Menarik Dibaca: Promo Alfamidi Ngartis 1-15 November 2024, Keju hingga Teh Celup Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News