Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero yang mengusur para pedagang dan warga di stasiun-stasiun sejabodetabek digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan kuasa hukum pedagang dan warga karena menderita kerugian akibat penggusuran paksa tersebut.
Gugatan kelompok atau class action ini telah didaftarkan pada Rabu 21 Mei 2014 lalu. Kuasa hukum pedagang dan warga Muhammad Isnur mengatakan gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban PT KAI, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden Republik Indonesia atas kerugian yang diderita pedagang akibat penggurusan paksa tersebut.
Menurut Isnur, penggusuran paksa yang dilakukan KAI terjadi dalam rentang waktu bulan Desember 2012 sampai 2013. Penggusuran tersebut mengakibatkan 2.617 pedagang kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Hancurnya hak milik bangunan kios dan rusak serta hilangnya barang-barang yang ada di dalam kios. Selanjutnya, warga yang mengalami penggusuran paksa juga harus kehilangan rumah tempat tinggal mereka sehari-hari.
Selain itu, gugatan ini juga didaftarkan sebagai upaya pemenuhan dan pemulihan karena Hak Asasi Warga Negara dilanggar pemerintah. "Dengan gugatan ini diharapkan tidak terjadi kembali perbuatan-perbuatan serupa di masa mendatang karena perbuatan penguasa," ujar Isnur.
Menurut Isnur, tindakan KAI tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, penggusaran pedagang dan warga yang dilakuan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga telah melanggar HAM yang seharusnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi. Namun pada kenyataannya dilanggar secara sewenang-wenang.
Maka KAI telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Penggusuran paksa yang dilakukan KAI juga melanggar komentar umum No.7 UU No.11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mengatur secara tegas bahwa dalam melakukan penggusuran harus didahulukan proses negosiasi atau musyawarah. Karena itu, tindakan paksa penggusuran menegaskan KAI tidak taat akan peraturan undang-udang dan melakukan PMH.
Akibat penggusuran paksa itu, Isnur mengklaim para pedagang dan warga mengalami kerugian atas hancurnya kios, rumah dan barang-barang pribadi dengan kerugian materil sebesar Rp 141,5 miliar. Sebelum mengajukan gugatan, lanjut Isnur, terlebih dahulu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dia pimpin telah melayangkan somasi kepada KAI pada 3 April 2014. Namun sampai gugatan dilayangkan, tidak ada tanggapan atas somasi tersebut dari KAI. Hal itu telah membuktikan tidak adanya itikad baik dari KAI kepada para pedagang dan warga.
Sementara Menteri BUMN, Menteri Perhubungan dan Presiden RI juga menjadi tergugat lantara mereka memiliki kapasitas dan kekuatan untuk dapat memerintahkan penghentian penggusuran paksa tersebut. Tapi mereka tidak berbuat apa-apa dan telah sengaja membiarkan perbuatan penggusuraun berlangsung sehingga merugikan warga.
Karena itu, para pedagan dan warga korban penggusuran paksa KAI meminta agar pengadilan mengabulkan gugatan mereka dengan menghukum KAI membayar nilai kerugian yang mereka derita.
Atas gugatan tersebut, Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Sugeng Priyono mengatakan pihaknya siap meladeninya. KAI akan tunduk pada hukum dan menanggapi gugatan itu dalam persidangan. Menurutnya, yang akan membuktikan siapa yang benar dan salah nantinya di pengadilan.
"Proses hukum biarlah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. PT KAI akan tunduk kepada hukum yang berlaku. Nanti tanggapan PT KAI disampaikan di Pengadilan," ujarnya kepada KONTAN Minggu (25/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News