Reporter: Adi Wikanto, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak lagi daftar obat sirup yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Setelah merilis 69 obat sirup yang dilarang beredar, BPOM menambah daftar obat tersebut.
Tambahan daftar obat sirup yang dilarang ini muncul setelah BPOM kembali mengumumkan 2 industri farmasi (IF) yang melanggar ketentuan cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Sebelumnya, 69 obat sirup yang dilarang beredar itu muncul setelah BPOM menghukum 3 industri farmasi dalam kasus yang sama.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, kedua industri farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan bahan jadi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan. Bahkan, dalam produk jadi melebihi ambang batas aman.
"Sehingga kepada kedua industri farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan penarikan sirup obat dari pedagang seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh batch produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," ujar Penny dalam konferensi pers di Tapos Depok, Rabu (9/11).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Tarik 19.356 Obat Sirup Yang Dilarang, Apa Saja Obat Aman Anak?
Berdasarkan pemaparan Penny, ada beberapa nama obat sirup dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang dilarang dan ditarik BPOM. Obat sirup dilarang BPOM yang berasal dari PT Ciubros Farma adalah Citomol dan Citoprim.
Sedangkan obat sirup yang dilarang BPOM buatan PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal.
Selain 2 industri farmasi tersebut, BPOM juga mengenakan sanksi kepada 2 perusahaan besar farmasi (PBF) yang melanggar ketentuan terkait cara distribusi obat yang baik (CDOB). Yakni PT Mega Setia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.
Kedua PBF yang dicabut sertifikat CDOB nya, menyalurkan produk yang mengandung cemaran EG/DEG yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan terkait mutu dari pelarut yang didapatkan.
"Yang terbukti melakukan penyaluran bahan baku pelarut propilen glikol yang mengandung cemaran EG/DEG, yang tidak memenuhi syarat dan melakukan pengadaan dari distributor kimia umum, tanpa melakukan kualifikasi pemasok sesuai ketentuan yang harus dilakukan, akan juga diberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat CDOB," jelas Penny.
Sebagai informasi, dua industri farmasi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma menyusul 3 industri farmasi yang sudah diumumkan sebelumnya. Yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Daftar obat sirup dilarang BPOM 6 November 2022
Baca Juga: Tak Ada Termorex, Ini Daftar Baru Obat Sirup Dilarang Beredar, Apa Obat Aman Anak?
Obat sirup aman anak
Dilansir dari Kompas.com, Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi. "Bukan 198 (yang dirilis BPOM),” jelas Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH, saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/11/2022).
Terkait 42 obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh Kemenkes tapi sudah disebut aman oleh BPOM, Syahril menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan pasti. “Sisanya kita tunggu dulu. Kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti dalam waktu dekat akan kami umumkan,” kata Syahril.
Syahril menuturkan, dalam merilis daftar obat yang aman dikonsumsi masyarakat, pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Kami ingin memberikan keamanan bagi masyarakat. Jadi ada 156 yang sudah ditelaah bersama untuk aman,” kata dia.
Berikut daftar 156 obat sirup yang sudah dipastikan aman menurut Kemenkes:
- Aficitrin (Afi Farma)
- Alerfed (Guardian Pharmatama)
- Alergon (Konimex)
- Amoxicillin Trihydrate (Meprofarm)
- Amoxsan (Caprifarmindo Laboratories)
- Asterol (Meprofarm)
- Avamys (Glaxo Wellcome Indonesia)
- Avamys (Glaxo Wellcome Indonesia)
- B-Dex (Nulab Pharmaceutical Indonesia)
- BDM (Nulab Pharmaceutical Indonesia)
- Bufagan Expectorant (Bufa Aneka)
- Bufagan Expectorant (Bufa Aneka)
- Cazetin (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
- Cefadroxil Monohydrate (Lapi Laboratories)
- Cetirizine Hydrochloride (Novapharin)
- Cetirizin (Nufarindo)
- Citocetin (Ciubros Farma)
- Cohistan Expectorant (Darya-Varia Laboratoria TBK)
- Cohistan Expectorant (Darya-Varia Laboratoria TBK)
- Colfin (Nufarindo)
- Colsancetine (Sanbe Farma)
- Combicitrine (Berlico Mulia Farma)
- Constipen (Pharma Health Care)
- Constuloz (Novell Pharmaceutical Laboratories)
- Coredryl Ekspektoran (Global Multi Pharmalab)
- Cotrimoxazole (Errita Pharma)
- Cotrimoxazole (Harsen)
- Daryazinc (Darya-Varia Laboratoria TBK)
- Daryazinc (Darya-Varia Laboratoria TBK)
- Decatrim (Harsen)
- Deferiprone (Pratapa Nirmala)
- Diakids (Bernofarm)
- Domino (Afi Farma)
- Domperidone (Afi Farma)
- Durafer (Pratapa Nirmala)
- Erlamycetin (Erlangga Edi Laboratories/ERELA)
- Etamoxul (Errita Pharma)
- Extropect (Guardian Pharmatama)
- Garkene (Guardian Pharmatama)
- Glisend Expectorant (Konimex)
- Grafazol (Graha Farma)
- Guanistrep (Itrasal)
- Hislorex (Konimex)
- Interzinc (Interbat)
- Itrabat (Itrasal)
- Komix Expectorant (Bintang Toedjoe)
- Komix Expectorant Jeruk Nipis (Bintang Toedjoe)
- Komix Expectorant Peppermint (Bintang Toedjoe)
- Komix OBH (Bintang Toedjoe)
- Komix OBH (Bintang Toedjoe)
- Komix OBH Kid (Rasa Madu) (Bintang Toedjoe)
- Komix Rasa Jahe (Bintang Toedjoe)
- Komix Rasa Jeruk Nipis (Bintang Toedjoe)
- Komix Rasa Peppermint (Bintang Toedjoe)
- Konidin OBH (Konimex)
- Lactulax (Ikapharmindo Putramas)
- Lactulax (Ikapharmindo Putramas)
- Lactulax sirup (Rasa Coklat) (Ikapharmindo Putramas)
- Lactulose (Ikapharmindo Putramas)
- Lactulose (Ikapharmindo Putramas)
- Lapicef (Lapi Laboratories)
- Laxalosan (Sanbe Farma)
- Levopront (Combiphar)
- Maltofer (Combiphar)
- Mefamesis (Intijaya Meta Ratna Pharmindo)
- Metagan Expectorant (Intijaya Meta Ratna Pharmindo)
- Methadone Hydrochloride (Kimia Farma TBK)
- Metronidazole Benzoat (Harsen)
- Metronidazole Benzoat (Graha Farma)
- Mucobat (Itrasal)
- Neo Emkanadryl (Mudita Karuna)
- Nipe Expectorant Adult (Menarini Indria Laboratories)
- Nipe Expectorant Adult (Menarini Indria Laboratories)
- Nipe Expectorant Adult (Menarini Indria Laboratories)
- Nipe Expectorant Adult (Menarini Indria Laboratories)
- Nipe Expectorant Kids (Menarini Indria Laboratories)
- Nipe Expectorant Kids (Menarini Indria Laboratories)
- Norages (Meprofarm)
- Nystatin (Ifars Pharmaceutical Laboratories)
- Obat Batuk 8 Dewa (Mega Esa Farma)
- Obat Batuk Hitam (Itrasal)
- Obat Batuk Hitam (Mulia Farmasi)
- Obat Batuk Hitam (Holi Farma Suci)
- OBH AFI (Afi Farma)
- OBH AFI Rasa Lemon (Afi Farma)
- OBH AFI Rasa Mint (Afi Farma)
- OBH Berlico Rasa Jeruk Nipis (Berlico Mulia Farma)
- OBH Combi Batuk Berdahak Rasa Jahe (Combiphar)
- OBH Combi Batuk Berdahak Rasa Menthol (Combiphar)
- OBH Combi Batuk Berdahak Rasa Menthol (Combiphar)
- OBH Combi Batuk Berdahak Rasa Menthol (Combiphar)
- OBH IKA (Ikapharmindo Putramas)
- OBH IKA (Ikapharmindo Putramas)
- OBH Molex (Molex Ayus)
- OBH Nutra (Candra Nusantara Jaya)
- OBH RAMA (Rama Emerald Multi Sukses)
- OBH Surya (Itrasal)
- Ondane (Guardian Pharmatama)
- Pedialyte (Abbott Indonesia)
- Pedialyte Aroma Bubble Gum (Abbott Indonesia)
- Pralax (Pratapa Nirmala)
- Procaterol Hydrochloride (Meprofarm)
- Pyrantel Pamoate (Holi Pharma)
- Ramadryl Expectorant (Rama Emerald Multi Sukses)
- Renasistin OD (Pratapa Nirmala)
- Rhinathiol (Aventis Pharma)
- Rhinos Neo (Dexa Medica)
- Rotarix (Glaxo Wellcome Indonesia)
- Rotarix (Glaxo Wellcome Indonesia)
- Rotateq (Organon Pharma Indonesia TBK)
- Salbron Ekspektoran (Dankos Farma)
- Salbugen (Mulia Farma Suci)
- Salbugen Ekspektoran (Mulia Farma Suci)
- Salbutamol Sulfate (Mulia Farma Suci)
- Saldextamin (Itrasal)
- Saltrim Forte (Itrasal)
- Sucralfate (Dexamedica)
- Sucralfate (Dexamedica)
- Supramox (Meprofarm)
- Survanta (Abbott Indonesia)
- Synflorix (Smithkline Beecham Pharmaceuticals)
- Valved (Global Multi Pharmalab)
- Valved DM (Global Multi Pharmalab)
- Ventilin (Global Wellcome Indonesia)
- Ventolin Expectorant (Glaxo Wellcome Indonesia)
- Vertivom (Global Multi Pharmalab)
- Winasal (Itrasal)
- Zenicold (Pabrik Pharmasi Zenith)
- Zentris (Novapharin)
- Zinc Go Forte (Afifarma)
- Zinc Sulfate Monohydrate (Bernofarm)
- Zinc Sulfate Monohydrate (Afi Farma)
- Zinfion (Infion)
- Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
- Amoxan (Sanbe farma)
- Amoxicilin (Mersifarma TM)
- Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
- Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
- Cefspan Syrup (Kalbe Farma)
- Cetirizin (Novapharin)
- Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Domperidon Sirup (Afi Farma)
- Etamox Syrup (Errita Pharma)
- Interzinc (Interbat)
- Nytex (Pharos)
- Omemox (Mutiara Mukti Farma)
- Rhinos Neo drop (Dexa Medica)
- Vestein (Erdostein) (Kalbe)
- Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
- Zinc Syrup (Afi Farma)
- Zincpro Syrup (Hexpharm Jaya)
- Zibramax (Guardian Pharmatama)
- Renalyte (Pratapa Nirmala)
- Amoksisilin (-)
- Eritromisin (-)
Menurut Syahril, 156 obat sirup yang aman dan boleh dikonsumsi di atas dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, gliserin atau gliserol, serta tidak berisiko tercemar etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.
Syahril memastikan obat sirup aman di atas sudah boleh diresepkan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, serta boleh diperjualbelikan di apotek dan toko obat. Kemenkes juga memperbolehkan tenaga kesehatan untuk meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM.
Daftar 12 obat sirup aman tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr. “Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” jelas Syahril.
Itulah daftar baru obat sirup yang dilarang BPOM. Dengan demikian, kini setidaknya ada 73 obat sirup yang dilarang beredar oleh BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News