Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Wilayah yang wajib mendaftar di di subsiditepat.mypertamina.id untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bertambah.
Pada awal bulan ini, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2022, uji coba pembelian Pertalite dan Solar melalui Subsidi Tepat dimulai di 11 kabupaten/kota di Indonesia.
Seperti yang diberitakan Kontan.co.id (21/7), saat ini sudah ada 50 kota dan kabupaten di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini untuk kendaraan roda empat.
Masyarakat yang tinggal atau sering berkunjung ke kota/kabupaten tersebut, sebaiknya mulai mendaftar MyPertamina. Berikut ini rangkuman syarat dan cara mendaftar di subsiditepat.mypertamina.id.
Baca Juga: 15 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2022 versi Webometrics, Kampus Ini Nomor 1
Syarat dan cara daftar MyPertamina di subsiditepat.mypertamina.id
1. Siapkan dokumen yang persyaratan diantaranya:
- KTP
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Foto Kendaraan
- Dokumen pendukung lainnya
2. Buka situs https://subsiditepat.mypertamina.id/
3. Centang pada bagian informasi memahami persyaratan
4. Kemudian klik pada "Daftar Sekarang"
5. Selanjutnya Anda perlu mengikuti instruksi yang tertera di situs tersebut seperti mengisi Nama, alamat, hingga mengunggah foto diri dan dokumen persyaratan.
6. Setelah selesai, Anda perlu menunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau Anda bisa cek status pendaftaran di situs Subsidi Tepat secara berkala
7. Jika data Anda sudah terkonfirmasi, unduh atau download dan simpan kode QR untuk bertransaksi di SPBU Pertamina
Jika Anda sudah mendapatkan QR Code, berikut ini langkah untuk membeli Pertalite atau Solar.
- Bawa QR Code dari subsiditepat.mypertamina.id. Anda bisa membawa hasil unduhan dengan handphone atau mencetak QR Code tersebut.
- Tunjukkan QR Code kepada petugas SPBU
- Anda bisa mengisi BBM Pertalite atau Solar sesuai kendaraan yang berlaku
- Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran dengan tunai (cash) atau non-tunai (kartu kredit/debit).
Baca Juga: Peristiwa-Peristiwa yang Terjadi Sebelum Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945
Ingat, kebijakan pembelian BBM Pertalite dan Solar diberlakukandi beberapa wilayah yang menerapkan kebijakan ini.
Selain itu, kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat atau mobil. Bagi kendaraan roda dua, Anda bisa membeli BBM seperti biasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News