Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Buka aplikasi Sihalal di link website Ptsp.halal.go.id untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) gratis. Sehati mulai digelar di Ptsp.halal.go.id mulai awal tahun 2023 ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menggelar program Sehati melalui Ptsp.halal.go.id untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan sertifikasi halal atas produknya.
Dilansir dari website resmi Kementerian Agama (Kemenag), Kepala BPJPH M. Aqil Irham menyatakan program Sehati di Ptsp.halal.go.id tahun 2023 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Sehati Ptsp.halal.go.id akan dibuka sepanjang tahun 2023.
Pendaftaran program Sehati di Ptsp.halal.go.id dimulai 2 Januari 2023. Kementerian Agama membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare).
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id. Ia mengingatkan, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir di 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil.
Baca Juga: BPJPH Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 1 Juta Usaha Mikro Kecil, Ini Syaratnya
Cara daftar Sehati di Ptsp.halal.go.id
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan, untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.
Pusaka adalah aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di Appstore bagi pengguna iOS.
Syarat Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 di website Ptsp.halal.go.id mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;
14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News