Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 segera ditutup. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dilakukan secara online di link website ppg.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan di website ppg.kemdikbud.go.id sudah dibuka sejak 12 Februari 2022. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan di website ppg.kemdikbud.go.id akan ditutup pada Jumat 25 Februari 2022.
Apakah semua guru di sekolah bisa mengikuti seleksi PPG di ppg.kemdikbud.go.id? Apa guru honorer bisa ikut seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022?
Merujuk publikasi di website ppg.kemdikbud.go.id, pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 dibuka mulai 12 Februari kemarin. Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka hingga 25 Februari 2022.
"Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022 telah dibuka! Segera daftar dan lengkapi aplikasi Anda sebelum tanggal 25 Februari 2022!," begitu bunyi publikasi Ditjen GTK Kemendikbud dalam akun media sosial Instagram.
PPG adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. PPG meningkatkan ketrampilan dan kompetensi guru dalam mengajar.
Dengan mengikuti PPG, guru yang belum menjadi PNS berpeluang lebih besar lolos seleksi CPNS. Sedangkan bagi yang sudah PNS, PPG menjadikan guru mendapat gelar baru dan bisa mengurus sertifikasi. Tunjangan sertifikasi bernilai besar sehingga mendapat penghasilan bulanan.
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP S2 akan Dibuka 25 Februari 2022, Ini Syaratnya
Berikut jadwal seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 berdasarkan keputusan terbaru:
- Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-25 Februari 2022
- Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 12-27 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 12 Februari-2 Maret 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 7 Maret 2022
Lalu apakah semua guru dan honorer bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022?
Berdasarkan keterangan di website ppg.kemdikbud.go.id, tidak semua guru bisa mengikuti pendaftaran dan seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) juga tidak boleh mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Guru di bawah naungan kemenag mengikuti PPG yang diselenggarakan oleh Kemenag.
Guru honorer juga tidak bisa mengikuti seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Agar lebih paham, berikut persiapan, syarat dan cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022:
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Pendaftaran dan seleksi adminitrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 harus melalui link website https://ppg.kemdikbud.go.id.
Berikut persiapan pendaftaran dan syarat seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
- Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran
- Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 30 Januari 2022
- Calon peserta terdiri dari dua kategori yakni:
- Guru diangkat sampai 31 Desember 2015
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019
- Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG dalam jabatan tahun 2022
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman: https://ppg.kemendikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki serta syarat administrasi lain.
Syarat peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru
2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Memiliki NUPTK
4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
5. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti
6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
10. Berkelakuan baik
Syarat adminitrasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
1. Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
2. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
3. Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan;
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah)
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000 (format terlampir
Tata cara pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing
2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan
3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II
4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV
5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut:
a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV
b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada
c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
Manfaat PPG
Mengikuti PPG meningkakan kemampuan dan kompetensi para guru dalam mengajar. Guru akan mendapat pelatihan dan bimbingan terkait dunia belajar mengajar.
Dengan kemampuan tambahan tersebut, guru-guru lebih mudah lolos sertifikasi guru. Sertifikasi guru mendapatkan tambahan penghasilan yang cukup besar setiap bulan dari pemerintah.
Demikian informasi pembukaan dan jadwal pendaftaran PPG Dalam Jabatan tahun 2022 terbaru. Semoga Anda lolos seleksi PPG Dalam Jabatan tahun 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News