kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Budi Waseso temui Ketua Baleg DPR


Rabu, 17 Juni 2015 / 22:21 WIB
Budi Waseso temui Ketua Baleg DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menemui Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiryono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6). Belum diketahui alasan kedatangan Kabareskrim ke kantor parlemen.

Ada dugaan kedatangan kepala detektif tersebut terkait salah satu rancangan legislasi yang akan diresmikan sebagai undang-undang, salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, Sareh membantah bahwa kedatangan Budi ada kaitannya dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang akan segera direvisi DPR sebagai UU Prioritas 2015.

"Enggak ada (bahas UU KPK) sama sekali. Ini kan urusan pemerintah. Enggak ada urusan sama polisi," kata Sareh.

Namun, Sareh tak bisa menjelaskan apa yang menjadi maksud kedatangan Budi Waseso, juga apa yang dibahas dalam pertemuan tertutup tersebut. Menurut dia, kedatangan Budi hanya untuk bersilaturahim.

"Enggak ada apa-apa. Dia hanya mampir saja. Enggak ada yang penting dibicarakan. Enggak ada KPK, belum sampai ke sana," ucapnya.

Adapun Budi Waseso, usai menemui Sareh, enggan memberikan komentar kepada wartawan. Pria yang akrab disapa Buwas itu hanya tersenyum kepada awak media dan berjalan cepat meninggalkan Kompleks Parlemen.

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly sebelumnya mengajukan revisi atas UU KPK untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2015. "Undang-Undang ini sudah masuk dalam longlist Prolegnas 2015-2019 sebagai inisiatif DPR dan perlu didorong untuk dimajukan sebagai prioritas 2015," kata Yasonna saaat rapat dengan Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/6).

Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. Pertama, mengenai kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Kedua, peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung.

Ketiga, perlu dibentuk pula dewan pengawas untuk mengawasi KPK dalam menjalankan tugasnya. Keempat, perlu diatur mengenai pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan. Terakhir, perlu diatur mengenai penguatan terhadap pengaturan kolektif kolegial. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×