kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Buang anggaran, beleid KPK tidak perlu direvisi


Selasa, 13 Maret 2012 / 08:37 WIB
Buang anggaran, beleid KPK tidak perlu direvisi
ILUSTRASI. Ilustrasi. Jamur kuping hitam


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komisi III DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU ini menuai kontroversi karena diduga sarat kepentingan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai, revisi UU KPK justru hanya menghabiskan biaya dan tenaga yang tidak sedikit. Belum lagi soal sosialisasi dan waktu revisi yang tidak sebentar. "Undang-undang yang ada sekarang masih cukup bagus, tergantung pelaksanaannya saja," tandas Zulkarnaen, Senin (12/3).

Dia menjelaskan, secara internal KPK terus berusaha memaksimalkan pelaksanaan UU KPK yang ada saat ini. Seperti dalam proses penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi. "Kami aktifkan koordinasi dan monitoring dengan baik, untuk perbaikan sistem. Kami juga meningkatkan penelitian dan pengembangan, untuk pencegahan tindak korupsi yang lebih luas lagi," kata dia.

Selain itu, Mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini juga bilang, KPK terus memperkuat kerjasama dengan institusi penegak hukum lain seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung. "Saya berpendapat masih banyak hal lain yang perlu dikerjakan oleh Komisi III DPR," imbuh Zulkarnaen.
Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menilai UU KPK tak perlu direvisi karena beleid yang berlaku saat ini sudah cukup baik dan masih sangat memadai.

Sekadar diketahui, terdapat beberapa poin krusial yang akan direvisi Komisi III DPR dari beleid KPK. Pertama, proses rekrutmen penyidik dan jaksa penuntut umum. Kedua, tugas KPK dalam penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan pengawasan. Ketiga, fokus penyelamatan uang negara dan kewenangan dalam penyadapan yang selama ini dilakukan tanpa izin pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×