Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Badan Standardisasi Nasional (BSN) sedang melakukan notifikasi draft regulasi teknis yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang rencana pemberlakuan wajib SNI cermin kaca lembaran berlapis perak yang biasa digunakan sebagai material bangunan. Pemberlakuan SNI secara wajib ini dilakukan guna melindungi keamanan dan keselamatan konsumen.
Bambang Prasetya, Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN) mengatakan, SNI untuk kaca untuk bangunan tersebut adalah SNI ISO 25537:2011. Cermin kaca lembaran berlapis perak ini merupakan hasil adopsi identik dengan metode terjemahan dari ISO 25537:2008 Glass in building: Silvered, flat glass mirror.
Dalam penyusunannya, SNI ini mengikuti ketentuan yang diberikan dalam Pedoman Standardisasi Nasional PSN 03.1, Adopsi Standar Internasional dan Publikasi Internasional lainnya Bagian 1: Adopsi Standar Internasional menjadi SNI. SNI ini juga disusun sesuai dengan ketentuan yang diberikan dalam Pedoman Standardisasi Nasional (PSN) 08:2007 Penulisan SNI.
Dalam SNI ini ditetapkan prosedur uji untuk menilai daya tahan cermin dengan mengukur kemampuannya untuk menahan korosi, dan daya rekat cat pelindungnya. Dua uji yang diuraikan didefinisikan dalam Standar Internasional lainnya ISO 9227 dan ISO 2409.
"SNI ini juga menetapkan dua uji tambahan, uji air kondensasi dan uji perendaman," kata Bambang dalam siaran persnya Jumat (31/1).
SNI juga menetapkan persyaratan minimum mengenai reflektansi seperti halnya cacat lapisan perak pemantul, cacat tepi dan cacat lapisan pelindung dan mutu sifat optik.
Mutu cermin berlapis perak dapat dipengaruhi oleh cacat-cacat yang merubah penampakan bayangan obyek yang dipantulkan. Perubahan bayangan dapat dihasilkan dari cacat sifat optik, cacat dalam kaca dan cacat dalam lapisan pemantul.
Jika regulasi teknis yang sedang dinotifikasikan ke WTO tersebut, dapat disetujui oleh anggota WTO dan pemberlakuannya bisa dilaksanakan secara efektif, maka semua kaca cermin perak di dalam negeri maupun yang diimpor, didistribusikan dan dipasarkan di dalam negeri harus memenuhi persyaratan SNI.
Ini berarti, tak lama lagi produsen yang memproduksi produk ini, produknya harus sesuai dengan persyaratan SNI yang dibuktikan melalui sertifikat dan tanda SNI serta wajib membubuhkan tanda SNI pada produknya.
Sertifikat produk dan tanda SNI harus dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News