Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Mesti Sinaga
JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk menyerahkan Aplikasi SIM Online kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penyerahan aplikasi online ini bertepatan dengan kegiatan Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2015 di Mabes Polri.
Plt Direktur Utama BRI Asmawi Syam mengungkapkan, aplikasi SIM Online merupakan aplikasi yang dikembangkan BRI untuk memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang kartu SIM secara real time online. Sistem ini terintegrasi dengan sistem data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
Pembuatan aplikasi adalah hasil kerjasama BRI dengan Korlantas POLRI yang dikembangkan sejak 2014.
Melalui sistem ini masyarakat akan mendapat berbagai kemudahan dalam pelayanan SIM. Di antaranya:
Pertama, real time online : pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di SATPAS/Gerai SIM/SIM Keliling secara real time online di seluruh Indonesia.
Kedua, centralized : data SIM seluruh Indonesia disimpan secara terpusat dalam server SIM online yang ditempatkan di Korlantas POLRI.
Ketiga, integrated: data SIM Online terhubung dengan server data e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keempat, paperless : pengisian formulir registrasi dilakukan computerized, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan pengisian formulir.
"Kami telah membangun dan mengembangkan aplikasi SIM Online dengan bekerjasama dengan Kakorlantas POLRI untuk mempermudah masyarakat dan pihak-pihak terkait melakukan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) serta pengawasan dan monitoring yang dapat dilakukan oleh POLRI. SIM Online ini juga terintegrasi dengan data kependudukan milik Kemendagri sehingga sangat memudahkan pemerintah dalam proses pendataan kependudukan," kata Asmawi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/3).
Asmawi menambahkan, selama ini setiap Satuan Administrasi Penerbitan SIM (SATPAS) POLRI di Seluruh Indonesia menggunakan sistem penerbitan SIM yang terdiri dari empat versi. Antara lain versi tahun 1992, 2006, 2009, dan 2010.
Akibatnya proses pembuatan SIM tidak terstandardisasi, data tidak terintegrasi dan tersentralisasi karena menggunakan 4 versi berbeda. Proses verifikasi dan identitas pemegang SIM pun tidak dapat dilakukan secara online.
Nah, dengan adanya inovasi SIM Online tersebut, papar Asmawi, masyarakat diberikan kemudahan mengajukan penerbitan SIM karena dapat dilakukan di mana saja.
POLRI juga dapat melakukan monitoring jenis SIM yang diterbitkan, sehingga dapat mengetahui adanya SIM ganda, jumlah pelanggaran yang telah dilakukan pemilik SIM dan sebagainya.
"Selain itu, dengan dukungan jaringan BRI yang tersebar di seluruh Indonesia, maka masyarakat akan diberikan kemudahan melakukan pembayaran melalui 10.396 unit kerja, 20.792 mesin ATM, dan 131.204 unit EDC BRI di Seluruh Indonesia," lanjut Asmawi.
Proses uji coba sistem SIM Online telah dilaksanakan sejak akhir Desember 2014. Hingga saat ini jumlah SIM A perpanjangan sebanyak 21.883 kartu, SIM C perpanjangan sebanyak 27.161 kartu, SIM A baru sebanyak 10 kartu, dan SIM C baru sebanyak 6 kartu.
Lokasi uji coba tersebar di SATPAS wilayah Polda Metro Jaya, yaitu SATPAS Daan Mogot, SATPAS Gorontalo, SATPAS Kebon Nanas, SATPAS Blok A, SATPAS Kemayoran, Gerai SIM Taman Palem, Gerai SIM Artha Gading, Gerai SIM Blok M, Gerai SIM Taman Mini, Gerai SIM Gandaria City, SIM Keliling Selatan, SIM Keliling Utara, SIM Keliling Pusat, SIM Keliling Timur, dan SIM Keliling Barat.
Selanjutnya akan dilakukan uji coba sistem SIM Online di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News