kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BPN Tertibkan Tanah Telantar Mulai April


Selasa, 23 Maret 2010 / 10:25 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Mulai 1 April 2010 nanti, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menertibkan tanah-tanah telantar yang tidak tergarap dan tak bersertifikat. Selanjutnya, lembaga ini bakal menerbitkan izin untuk mengalihfungsikan lahan itu untuk kepentingan masyarakat.

Kepala BPN Joyo Winoto menjelaskan, total luas tanah telantar di Indonesia mencapai 7,3 juta hektare. Dari keseluruhan lahan tersebut, ternyata ada 1,9 juta hektare yang mengantongi hak guna usaha (HGU) perkebunan. "Tanah telantar ini akan dipakai buat kepentingan masyarakat maupun pemerintah," ujarnya, Senin (22/3).

Pertama-tama, BPN akan menyasar tanah telantar tapi subur di sekitar kawasan hutan. Soalnya, lahan terbengkalai tersebut sangat bermanfaat jika dikelola dengan baik. "Tanah telantar paling banyak di Kalimantan, menyusul di Jawa, dan wilayah Indonesia Timur," terang Joyo.

Tanah-tanah tersebut kalau dibiarkan terlantar akan berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar. "Kami menghitung, opportunity loss bisa mencapai sekitar Rp 6.000 triliun," sebut Joyo.

Pemerintah akan mengolah tanah-tanah telantar itu untuk mendukung program ketahanan pangan, ketahanan energi, dan perumahan. Selain itu, lahan tersebut juga akan digunakan untuk relokasi masyarakat kalau terjadi bencana alam hebat atau masalah keamanan.

Joyo memperkirakan, penertiban lahan telantar bakal memicu gesekan dengan para pengelola tanah-tanah itu. Makanya, sebelum melakukan penertiban, BPN akan memberikan peringatan terlebih dulu sebanyak tiga kali kepada para pemilik lahan telantar. Apabila tanah tetap dibiarkan telantar, BPN akan langsung mengambil alih.

Penertiban lahan telantar juga akan diperkuat dengan payung hukum berupa Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Saat ini BPN masih menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas calon beleid tersebut dengan DPR. Joyo berjanji, akan mengutamakan kepetingan rakyat dalam rancangan aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×